SURABAYA -
Umbri bin Moch Liang nampaknya merasa lega, setelah diajatuhi hukuman 1 Tahun
penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Selasa (8/10). Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
kompak menyatakan menerima.
Majelis hakim pimpinan Martin Ginting menyatakan,
terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) tentang mengkonsumsi narkotika
untuk diri sendiri dan bukannya pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,
tentang perbuatan melawan hukum tanpa hak menyimpan atau menguasai narkotika
jenis sabu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan
pidana selama 1 tahun,”ujar Ginting, di ruang sidang PN Surabaya, Selasa
(8/10).
Termuat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I
bukan tanaman untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
Umbri ditangkap Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, pada Selasa 4 Juli 2019 lalu di rumah kontrakannya Jl Kunti,
Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Didalam kamar terdakwa, petugas
menemukan dua buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu bekas pakai
seberat 0,072 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan terdakwa secara rapi
didalam bungkus rokok dan ditaruh dalam tas anak-anak warna pink. Selain itu,
petugas juga mendapati sebuah skop yang terbuat dari sedotan plastik dan sebuah
korek api. Barang-barang itu merupakan alat untuk mengkonsumsi dan menakar
sabu.
Dalam fakta
persidangan, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp. 200 reibu dari seorang
pengecer bernama Sahri (DPO), dia membeli barang haram itu pada 14 Juni 2019 di
Jl Perak Surabaya. (Ban)