PROBOLINGGO - Kurang kooperatif dan pemahaman masyarakat
terhadap kerja jurnalis hingga saat masih saja ditemukan, termasuk pihak yang
notabene sebenarnya mengerti akan tugas seorang wartawan. Sejumlah tabiat buruk
sering ditemukan saat kuli tinta ini menggali sumber yang mendukung muatan
beritanya, sehingga akan tampil berimbang saat dimunculkan..
Hal ini dialami Agus Cahyono (36) wartawan BeritaLima.com
biro Probolinggo yang mendapat perlakukan kurang etis dari seorang kontraktor
di kota Probolinggo. Diduga pemilik CV Hadi Pusaka mengancam sang wartawan saat
di konfirmasi via telepon terkait pelaksaan proyek pengurugan untuk proyek Sell
Sanitary Landfill senilai Rp 4,5 Milyar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di
wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur yang dimenangkannya.
Namun apa yang terjadi kemudian ketika melakukan
konfirmasi dalam rangka tugas kejurnalistikannya terkait proyek Sell Sanitary
Landfill pada pemilik CV Hadi Pusaka yang bertindak sebagai pemenang tender dan
pelaksana atas proyek tersebut. Wartawan yang juga menjadi anggota Forum
Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro) ini mendapat ancaman dari H. Hadi
(pemilik CV Hadi Pusaka). Wartawan ini melakukan konfirmasi terkait dugaan
pemakaian tanah urug oleh CV ini dari tambang illegal yang ada di Desa Purut
kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo untuk kebutuhan proyek yang dikerjakan
tepatnya di TPA Bestari milik DLH Jalan Anggrek kota Probolinggo.
Bukannya mendapat jawaban yang baik dari pemilik CV
tersebut, justru H Hadi mendamprat wartawan ini yang disertai pengancaman akan
mematahkan leher sang wartawan. Merasa
dirinya diancam pada Selasa (01/10) Agus, langsung mendatangi Mapolres
Probolinggo kota guna melaporkan H. Hadi selaku pemilik CV, dengan nomor
Laporan Polisi No. LP/370/X/RES/1.6/2019/JATIM/RES PROB KOTA.
Berdasar hasil temuan LSM ProCW (Probolinggo Corruption Watch),
kenyataan ini terungkap setelah tambang illegal tersebut ditutup oleh Satpol PP
Kabupaten Probolinggo. Hal ini juga diakui oleh H Hadi.
Peristiwa ini memantik keprihatinan dan kecaman keras
dari M. Suhri, Ketua F-Wamipro (Forum Wartawan Mingguan Probolinggo).
Menurutnya tidak seharusnya rekanan (CV Hadi Pusaka) bersikap seperti itu pada
wartawan.”Saya yakin wartawan dalam hal ini juga sebagai anggota kami di
F-wamipro telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan saya yakin
rekanan juga paham soal itu, tapi kenapa perlakukannya seperti itu?”Ujarnya.
Lebih lanjut Suhri menambahkan bahwa perbuatan H. Hadi
tidak mengindahkan UU No 40 1999 : tentang pers bahwa Dalam ketentuan pidana
pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan
ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah
informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau
denda paling banyak 500 juta rupiah.,”Yang pasti ini telah mengarah pada
ketentuan pidana termasuk bila mengacu pada UU No.40 Tahun 1999. Untuk itu kami
minta agar Polres khususnya Kapolres Probolinggo kota, AKBP Ambariyadi Wijaya
untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar preseden buruk terhadap kaum jurnalis
tidak terjadi lagi di wilayah ini.”tegas Ketua F-Wamipro ini. (Suh)