Kantor Cabang Gresik di Jl.Panglima Sudirman Gresik. inset : Didit A.Pramita, SH.MH penasehat hukum penggugat |
GRESIK -
Lantaran tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) nasabahnya BRI Cabang
Gresik yang sudah melunasi tanggungannya sejak tahun 1986 digugat perbuatan
melawan hukum di PN Gresik oleh ahli warisnya, Masfufah Aini dan disidangkan
Selasa, (1/10/2019). Majelis hakim yang diketuai oleh Edy SH dengan anggota Lia
Herawati, SH. Dan Silvia Teri,SH menunda sidang tersebut karena BRI Cabang
Gresik maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan itu. Didit A.Pramita
sebagai kuasa hukum penggugat mengaku kecewa, karena pihak tergugat tidak hadir
tanpa alasan yang jelas.
Dasar gugatan penggugat adalah satu-satunya ahli waris
dari almarhum Arifin Efendi yang semasa hidupnya hanya menikah sekali dengan
seorang perempuan bernama Maslamah, tanggal 29 Nopember 1961.Dari pernikahan
itu telah diperoleh seorang anak kandung perempuan satu-satunya bernama
Masfufah Aini sebagai penggugat yang lahir di Gresik, 23 September 1963.
“Perkawinan antara Arifin Efendi dengan Maslamah tidak berlangsung lama, karena
terjadi perceraian pada tanggal 27 Januari 1965 dan setelah percerian tersebut
ayah penggugat tidak pernah menikah lagi sampai meninggal dunia 11 Mei 1986 di tempat kediaman di jl.Samanhudi
135 Gresik”.
Semasa hidupnya, almarhum Arifin Efendi pernah memperoleh
fasilitas kredit dari tergugat dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan di
jl.KH.Abdul Karim Gang 3 No.2 Gresik atas nama pemegang hak Arifin Efendi.
Terhadap pinjaman bank dari fasilitas kredit dari tergugat dengan jaminan SHM
telah dilunasi oleh Arifin Efendi sendiri semasa hidupnya tanggal 17 Januari
1986, sehingga Arifin Efendi sudah tidak mempunyai kewajiban pembayaran
terhadap pinjaman atau hutang terhadap tergugat. Setelah, Arifin Efendi
meninggal dunia, penggugat sebagai ahli waris satu-satunya bermaksud mengambil
SHM yang pembayaran telah lunas, dengan melalui surat tertanggal 7 September
1987 dan surat tertanggal 11 Januari 1988,” ungkap Didit A.Pramita,SH.MH.
Dikatakannya, tergugat tidak segera mengambalikan SHM
atas nama pemegang hak Arifin Efendi kepada penggugat dan berdalih terdapat
ahli waris lain yang berhak atas pengambilan SHM tersebut. Tergugat tanpa
mengklarifikasi terlebih dahulu tentang legal
standing pihak lain in casu dan
telah secara sepihak menolak permintaan tergugat atas pengembalian sertifikat
adalah jelas merugikan penggugat. Oleh karenanya, perbuatan yang telah
merugikan penggugat bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut hukum. “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada
orang lain, mewajibkan yang bersalah untuk mengganti kerugian. Hal ini sesuai
dengan pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau kitab BW,” tandas
Didit.
Dalam petitumnya, pihak penggugat melalui penasehat
hukumnya meminta kepada majelis hakim atau Pengadilan Negeri Gresik sebagai
berikut: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat
yang tidak menyerahkan SHM atas nama Arifin Efendi kepada penggugat sebagai
satu-satunya ahli waris mendiang almarhum Arifin Efendi adalah perbuatan
melawan hukum; memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat
SHM No.10 yang dijadikan jaminan dan telah dilunasi. Menghukum tergugat untuk
membayar kepada penggugat kerugian materiil yang diderita oleh penggugat
sebesar Rp 100 juta dikalikan 5 % X 380 bulan menjadi sebesar Rp 1,9 milyar.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial
kepada penggugat sebesar Rp 1 milyar; Meletakkan sita jaminan atas tanah dan
bangunan rumah di atasnya milik almarhum Arifin Efendi yang terletak di
jl.KH.Abdul Karim Gang 2 No.3 Gresik; Meletakkan sita jaminan atas barang
bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik tergugat sepanjang mencukupi
tuntutan kerugian yang dimohonkan oleh penggugat; menghukum kepada tergugat
untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap harinya sebagai
akibat keterlambatan melaksanakan isi putusan sebesar Rp 1 juta dan jumlah
tersebut terus diperhitungkan penambahan dalam setiap harinya sampai tergugat benar-benar
tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan; menyatakan putusan perkara aquo
dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesipun ada upaya perlawanan, banding maupun
kasasi (Uit voerbaar bij voorraad),
pungkasnya.
Sementara itu, Wulan, Kepala Cabang BRI Gresik yang
dihubungi di ruang kerjanya, Selasa siang, (1/10) menyatakan “Mohon maaf, saya
belum bisa memberikan komentar terkait gugatan yang diajukan nasabahnya,
Masfufah Aini. Saya baru mengetahui, kalau BRI Gresik telah digugat dan saya
akan koordinasikan dulu dengan LO (Lawyer Officer) kami,” kelit Wulan. Perkara
ini telah terdaftar pada kepaniteraan PN Gresik dengan nomer register
No.79.Pdt.G/2019/PNgsk tertanggal 17 September 2019. (b)