TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Marice
Dillak, SH,MH mengabulkan Gugatan Perdata Direktur Utama PT Gamelas Invesment Sea dan PT. Gisie Dazada Karya
dibantu dua hakim anggota Afit Rufiadi
dan Yudi Eka Putra di sidang Pengadilan Negri.
Dalam putusannya menyebut ada dua perkara perbuatan melawan hukum
tergugat, pertama perkara Nomor : 21/Pdt.G/2019 kedua perkara Nomor:
23//Pdt.G/2019. Isi gugatan hakim
menerima permohonan penggugat, membatalkan SK Komisaris Utama sebagai tergugat,
tentang pemberhentian sementara Direktur Utama di perusahaan tersebut.Selaku tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum selain itu tergugat juga melanggar
pasal 105 UU No : 40 tahun 2006 tentang perseroan terbatas atas pengambilan
kebijakan rapat umum pemegang saham yang bertentangan dengan AD/ART ( Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) sesuai Akta Notaris, ucap Advokat Laode, Kamis 24/10
pukul 14.00 wib.
Lanjut Advokat,
selaku Tim Kuasa Hukum penggugat, Laode M Rusliadi Suhi,SH dan Petuah Sirait,SH
serta Dr.Soeparno, SH,MM yang berkantor pada Lamrus and Partner mengatakan, di
kabulkannya gugatan atas nama Muhidin Arubusman( klien ), kami sangat berterima
semoga ke depan tidak lagi terulang hal semacam
ini, terangnya. (Rid / Nan)