Surabaya – Demi meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya serta mempermudah proses pelaksanaan anggaran.Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bakal menerapkan transaksi pembayaran non tunai. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan.
Ikhsan
Kepala Dispendik Kota Surabaya mengatakan, untuk penerapan transaksi pembayaran
non tunai pihaknya mendapat asistensi penuh dari Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya untuk pengembangan aplikasi.
Dengan transaksi non tunai, pembayaran
dilakukan digital atau transfer. Sehingga bendahara sekolah tidak perlu lagi
mengambil uang terlebih dahulu di Bank seperti saat pembayaran tunai.
“Aplikasi
non tunai dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang untuk seluruh sekolah
negeri terlebih dahulu. Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri,” papar
Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu
(04/09/2019).
Selain
dinilai lebih efisien, pembayaran non tunai juga memangkas proses pembuatan
laporan. Jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah
pembelanjaan, Maka dengan non tunai, transaksi atau SPJ (Surat
Pertanggungjawaban) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia. Karena, proses
SPJ berarti proses pembayaran.
Disamping
itu, Ikhsan menyebut, sebelumnya dalam melakukan transaksi, kepala sekolah dan
bendahara diharuskan mengambil semua uang di bank. Sedangkan dengan non tunai,
maka kepala sekolah dan bendahara tidak diperlukan untuk datang mengambil uang
di bank.
“Dengan
menggunakan non tunai, maka transaksi dari sekolah dapat dipastikan akan
tersalurkan kepada penerima/penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan
sekolah. Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan
diserahkan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) Kota Surabaya
karena sudah berbentuk giro,” ujarnya..
Sedangkan
untuk konsep penerapannya, Ikhsan memastikan, bahwa pelaksanaan non tunai akan
dilaksanakan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan
berbasis aplikasi. “Proses non tunai nanti akan dilaksanakan dengan menggunakan
aplikasi web dan mobile,” tandasnya.
Sementara
itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji
Nugroho menjelaskan, bahwa ada beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran
melalui non tunai tersebut. Pertama, admin sekolah melakukan entry SPJ melalui
aplikasi web. Kemudian, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas
transaksi melalui aplikasi mobile itu.
“Selanjutnya
pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan
menggunakan pengenalan wajah (face recognition),” ujar Aji.
Dengan
demikian, Aji menyebut, jika pihak sekolah telah menyetujui berdasarkan hasil
persetujuan dari penanggungjawab rekening, maka Bank Jatim akan melakukan
transfer ke rekening tujuan.