Surabaya – Pembangunan gudang dan Komplek Ruko
Harbour 9 yang berdiri diatas tanah aset Pemkot Surabaya. Tenyata hingga saat
ini, masih menyisakan masalah. Bangunan ruko tersebut pasalnya, belum memiliki
perpanjangan izin Hak Guna Bangunan ( HGB ) diatas Hak Pengelolaan Lahan ( HPL
) dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah ( DPBT ) . Namun pasca di segel
oleh Pemkot Surabaya. Bangunan ruko tersebut masih terus melakukan tahap
penyelesaiam.
Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot
Surabaya, dinilai pengembang hanya gertak sambal saja. Terbukti,
saat pengembang meneruskan proyeknya , untuk merampungkan pekejaannya.
Pihak Pemkot Surabaya, tidak pernah melakukan peneguran, maupun pengawasan
terhadap pembangunan proyek Ruko Harbour 9.
Seharusnya menurut aturan yang berlaku,
proyek pembangunan Ruko Hambour 9 beserta gudangnya, tidak boleh
melanjutkan aktivitasnya. Sebab pengajuan perpanjangan izin HGB diatas
HPL dari instansi DPBT Pemkot Surabaya , masih belum kelar. Sedangkan untuk
saat ini, pembangunan Ruko Harbour 9 sudah selesai 6 Blok. Padahal waktu
disegel pembangunan Ruko Harbour 9 masih terbangun 1 Blok.
Sumber Dinas Pengelolan Bangunan dan Tanah
Pemkot Surabaya mengatakan, perpanjangan izin HGB diatas HPL. Untuk pembangunan
Komplek Ruko Harbour 9, masih dalam proses.
“Seharusnya pembangunan itu, tidak boleh
dilanjutkan, itu kan sudah di segel. Pihak pengembang harus menunggu
perpanjangan izin HGB diatas HPL selesai, ini kan masih dalam proses,” papar
sumber DPBT pemkot Surabaya, Selasa, ( 3 / 9 / 2019 ) di ruang kerjanya.
Namun demikian, lanjut sumber DPBT Pemkot
Surabaya, dalam pengawasan setelah di segel. Saat pengembang melanjutkan
aktivitasnya, Maka untuk pengawasan pembangunannya, Itu kewenangan Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang ( DPRKPTR )
“Kalau pengembang melanjutkan pembangunannya
, setelah di segel, itu sudah ranahnya DPRKPTR , untuk pengawasannya, pihaknya
hanya mengeluarkan izin perpanjangan HGB diatas HPL,” ujarnya. ( Tim )