BATULICIN - Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H.Rooswandi Salem.Narasumber yang dihadirkan
berasal dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel Andik Mawardi, dengan mengambil
tempat Aula Bupati Tanbu, Kamis (26/09/19).
Sambutan
Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Sekda Tanbu menyampaikan bahwa dengan. Didasari
Undang - undang dasar 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan
pengakuan status hukum atas peristiwa penting dalam kependudukan. Sebenarnya
kependudukan merupakan basis utama dan menjadi fokus dari segala persoalan
pembangunan diKalsel ini.
"Sebenarnya
hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas
sektor selalu berkaitan dengan penduduk, Nah mestinya penduduk harus menjadi
subyek sekaligus obyek pembangunan, serta dapat memberikan kemudahan bagi
penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil
sehingga menjadi salah satu indikator atas keberhasilan pemerintah dalam
memberikan perlindungan hukum bagi warganya" ungkap Gubernur dalam
sambutannya yang dibacakan Sekda Tanbu.
Ditambahkannya,
Perlu regulasi penyelenggaraan adminduk yang konfrehensif terutama didaerah
demi meningkatkan pelayanan adminduk yang berkualitas, memenuhi standar,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif.
"Semoga
dengan Perda ini Kabupaten Kota sudah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
adminduk, diantaranya demi meningkatkan efektivitas pelayanan Adminduk serta
menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan
dokumen kependudukan,"pungkasnya. (irfan)