Surabaya – Tim Kawasan Tanpa Rokok ( KTR )
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes)
dan Satpol PP Surabaya. Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun
2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Gencar melakukan sosialisasi dan sidak
ke secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.
Saat ini, Tim KTR melakukan sosialisasi di
kampus-kampus yang berada di Surabaya. Salah satunya adalah Kampus Universitas
17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya,
Kamis (12/09/2019).
Nur Laila, petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, menjelaskan,
sosialisasi di kampus ini. Sebagai komitmen Pemkot Surabaya, dalam menegakkan
Perda KTR. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus
dan mahasiswa. Bahwa KTR, bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan
dan fasilitas umum.
“Tetapi
tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat
ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok,” papar Nur di sela sosialisasi Perda
KTR di Kampus Untag Surabaya.
Menurutnya, kegiatan ini, pihaknya ingin
menerapkan dan membuktikan bahwa, Perda No 2 tahun 2019 bukan
hanya penegasan saja. Tetapi, nantinya juga bakal diterapkan denda bagi
masyarakat, yang melanggar aturan tersebut.
“Kita
ingin terapkan dan buktikan bahwa, kita bukan hanya penegasan saja. Tapi nanti
akan kita lakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses,” ujarnya.
Masih Nur, sebelumnya pihaknya telah melakukan
sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti puskesmas dan
perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun
sebelumnya.
“Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas
yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,”
ungkapnya.
Terkait sanksi, Ia mengatakan, jika sudah dilakukan
sosialisasi, maka pihaknya tidak ragu. Untuk memberikan sanksi bagi masyarakat,
yang melanggar Perda KTR tersebut.
Tim KTR dari Dinkes, nantinya akan melakukan
pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan
kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap,
sementara terkait sangksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau
pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” tandasnya.
Ada beberapa macam pelanggaran, lanjut dia, yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti,
ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang
mempromosikan atau berjualan rokok.
“Untuk tempat-tempat yang lain, akan kita lakukan
sosialisasikan secara bertahap. Kami
harapkan dari sosialisasi ini, masyarakat mengerti bahwa, di area kampus juga
merupakan KTR,” katanya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa di
perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan
menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room).
Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dan
udara yang menghadap langsung ke luar.
Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali
(Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan
smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih
diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.
“Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita
sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Non Akademik Universitas 17
Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan
mendukung penuh langkah pemkot. Dalam upaya menerapkan Perda No 2 tahun
2019 itu. Bahkan pihaknya menegaskan, akan membentuk tim khusus, untuk
penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.
“Ke depannya kita akan membentuk tim khusus
operasional, untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru
parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,”
tambahnya. ( Ham )