SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta atau subsider 2 bulan
kurungan kepada Daniel Gerden dan Dedi Tandean, dua terdakwa pembalakan liar
kayu jenis Merbau dari Jayapura, Provinsi Papua yang dikirim ke Surabaya.
Vonis
itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung
Perak, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun penjara
dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Daniel
Gerden dan Dedi Tandean, menurut majelis hakim terbukti bersalah mengangkut
kayu gergajian jenis Merbau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu
Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat
(1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
"Mengadili,
menyatakan bahwa terdakwa Daniel Gerden dan Dedi Tendean terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan ketiga JPU. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan
pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda
500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka
diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad
Virza membacakan amar putusan, Jum'at (27/9/2019).
Vonis
yang dijatuhkan majelis hakim ini melalui beberapa pertimbangan yang
memberatkan dan meringankan, Pertimbangan
yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa merugikan pemerintah,
sedangkan hal yang meringankan,terdakwa mengakui bersalah, sebab membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Papua dengan cara yang salah.
Atas
vonis ini, Jaksa Kejari Tanjung Perak dan Kedua terdakwa sepakat menyatakan
pikir-pikir. "Kami
pikir-pikir yang mulia. Kami akan berkoordinasi dulu dengan masyarakat adat
Papua, sebab putusan hakim menyatakan bahwa kontainer kayu Merbau olahan
tersebut dirampas oleh negara untuk diserahkan kembali pada pemerintah untuk
pembangunan propinsi Papua," kata Daniel Gerden
Sementara
itu dalam perkara pidana korporasi, sebagai direktur PT. Mansinam Global
Mandiri dan Dedi Tandean, selaku direktur CV. Edom Ariha Jaya, juga divonis
membayar denda 5 miliar rupiah. Perusahaan
milik Daniel Gerden dan Dedi Tandean dinilai JPU juga terbukti bersalah
melanggar pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No.
18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ban)