Surabaya- Resmi
mengelola eks gedung Hi-Tech Mall sejak 1 April 2019. Sejak saat itu, Pemkot
Surabaya terus mematangkan konsep baru pengelolaan Hi-Tech Mall. Hingga
akhirnya, gedung itu akan disiapkan menjadi pusat kesenian dan pertokoan
elektronik, sehingga para pedagang yang berjualan di gedung itu akan tetap
terakomodir.
Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu
memastikan setelah resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall itu. Pemkot akan
menunjuk pengelola gedung yang
baru dan juga hubungan hukum baru, antara pedagang dengan pengelola yang baru.
Sesuai ketentuan undang-undang, karena dia memastikan bahwa, sampai saat ini,
masih menunggu pihak ketiga atau penyewa gedung tersebut.
“Jadi, pemkot akan
memanfaatkan gedung itu, untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa.
Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu,” papar Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, saat jumpa pers
di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/9/2019).
Yayuk memastikan bahwa,
yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung itu, atau seluas 56.559 meter persegi. Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan
oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian.
“25 persen yang akan
digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai
lantai atas,” ujarnya.
Yayuk menjelaskan,
total luas tanah eks gedung
Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya
75.412 meter persegi. Gedung itu terdiri dari 5 Lantai, yang terdiri dari
lantai Basement seluas 18.601 meter persegi, lantai 1 seluas 20.414 meter
persegi, lantai 2 seluas 18.385 meter persegi, lantai 3 seluas 18.226 meter
persegi, dan lantai 4 seluas 18.396 meter persegi.
“Sedangkan nilai sewanya
yang sudah dihitung oleh penilai
publik independen, senilai Rp 18.515.000.000 per tahun. Nilai ini sangat wajar bagi kami.
Jangka waktu sewanya 5 tahun dan boleh diperpanjang lagi,” jelasnya.
Melalui sistem dan
konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di
tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan
kembali di tempat tersebut.
Namun, mereka harus
membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan foto copy
perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
“Berdasarkan data yang
kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap
berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air.
Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai
ada pihak ketiga atau penyewa,” tambahnya.( Ham )