SURABAYA - Dua puluh ribu pelanggar lalu lintas
operasi Patuh Semeru 2019 dipastikan mengambil tilang di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya. Untuk mempercepat pelayanan, Kejari Surabaya mempunyai
lima jurus sakti supaya pengambil tilangan bisa mendapatkan pelayanan maksimal
dan tidak berebut mengambil nomor antrean agar dapat dilayani terlebih dahulu.
Minggu (15/9/2019).
Mau
tahu lebih detail lima jurus sakti tersebut, berikut penjabaran Kasi Pidsus
Kejari Surabaya, Heru Kamarullah,
1.
Sikudagesit, sistimnya data pengambil tilang dikumpulkan, lalu dipanggil satu
persatu, langsung barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM dihadirkan
untuk selanjutnya diserahkan.
Layanan
ini sikuda gesit ini prosesnya kurang dari 1 menit. Sebab sebelumnya petugas
dari bagian pelayanan tilang Kejari Surabaya sejak semalaman sudah bekerja
keras, satu persatu mensortir surat tilang sesuai nomor register.
2.
Tilang Prioritas, layanan ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mau datang
ke Kejari Surabaya. Cara mendapatkan layanan tilang prioritas, yakni masuk dulu
ke website Kejari Surabaya, masuk ke portal info tilang, lalu masuk ke tilang
prioritas.
Nah
disini pengambil tilangan akan diminta mengupload formulir tilang yang warnanya
biru, setelah itu pengambil tilang dapat menentukan sendiri kapan dia akan
mengambil tilangan. Sebab petugas tilang sudah mempersiapkan sebelumnya.
3.
Layanan Drive thruu atau layanan cepat ambil. Disini sejak hari Senin sampai
dengan hari Kamis, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang tilang yang
disita Polantas sebelumnya, tanpa turun dari mobil atau motor. Caranya daftar
diloket, bayar diloket yang sama dan barang bukti diambil di loket yang sama
juga.
4.
Delivery Tilang. Untuk menggunakan Fasilitas ini cukup pelanggar cukup SMS atau
WhatsApp (WA) ke Kejari Surabaya nomor: 08585.1996.000, selanjutnya SIM/STNK
yang sebelumnya disita Polantas akan diantar ke rumah.
Untuk
layanan ini, pengambi tilang dibebani biaya antar sebesar Rp 20 ribu jauh
maupun dekat. Maklum di Kejaksaan tidak ada anggaran biaya antar tilang. Jadi
akan ada tambahan biaya untuk ongkos ojek.
5.
Layanan Pos, atau Jak-Pos, layanan pengambilan tilang ini merupakan
kerjasama kejaksaan dengan kantor pos.
Pengambil
tilang bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos terdekat,
membayar denda, selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita
baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar. (Ban)