Surabaya - Alotnya pembentukan
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Surabaya, berdampak pada kinerja legislator
saat ini. Semua ini disebabkan adanya tarik ulur sejumlah fraksi. Untuk mengisi
beberapa Ketua Komisi maupun Ketua Badan di DPRD Surabaya.
Pemenang
kedua perolehan kursi dan jumlah suara di DPRD Surabaya, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB, terus meminta Ketua definitif DPRD Surabaya.
Untuk berlaku adil dan proporsional
dalam menyusun AKD tersebut. Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi PKB, Laila
Mufidah terus mendesak Ketua DPRD Surabaya, untuk proporsional dalam penyusunan
AKD.
Menurut
Bendahara Umum Perempuan Bangsa Jawa Timur ini, PKB sebagai peraih suara
terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan, harusnya PKB memperoleh jatah Ketua
Komisi ataupun Ketua Badan.
“Ya, harusnya kita dapat jatah
satu ketua Komisi dan satu Ketua Badan serta Sekretaris Komisi seperti pada
periode 2014-2019 yang lalu. PKB mempunyai tiga unsur pimpinan,” papar Laila.
Laila
menambahkan, Surabaya perlu mencontoh seperti Provinsi Jawa Timur yang sudah
bagus dan memenuhi rasa keadilan bagi semua fraksi.
“Pembagian
AKD proporsional dan Kondusif sesuai dengan perolehan suara pada pemilu 2019
yang lalu. Walaupun, di provinsi itu ada usulan menambah Komisi karena jumlah
anggotanya bertambah, dari100 menjadi 120 anggota dewan,” ujar Laila, Senin
(16/9) digedung DPRD Surabaya.
Yang
pasti, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembentukan AKD di DPRD Provinsi Jatim
yang menggunakan mufakat proporsional, begitu juga di DPRD kota Surabaya yakni
mufakat porposional, sambung dia.
“Di
DPRD Provinsi Jatim hampir tidak ada masalah antar fraksi. Unsur
pimpinan diambil berdasarkan urutan jumlah kursi. Bila ada kursi yang sama
maka berdasarkan perhitungan jumlah suaranya. Begitu juga dengan penentuan
Wakil Ketua Komisi, maupun Ketua Badan dibagi secara proporsional,” jelasnya.
Oleh
karenanya, sesuai dengan perolehan kursi dan jumlah suara di DPRD Surabaya, PKB
berhak memperoleh jatah kursi Ketua Komisi maupun Ketua Badan,” ungkapnya.
“Fraksi
PKB akan terus mendesak Ketua DPRD Surabaya definitif harus mengakomodir suara
fraksi PKB. Dan secara porposional itu merupakan haknya PKB,” tambahnya. ( Ham
)