Surabaya - Dua
politisi Partai Demokrat sekaligus mantan anggota DPRD Surabaya periode
2014-2019 yakni Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menyesalkan penetapan
tersangka oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus dana hibah Jaring Aspirasi
Masyarakat 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Status klien
kami hingga saat ini belum jelas karena sampai saat ini tidak diberikan surat
penetapan tersangka dan juga SPDP. Sehingga dikatakan mangkir kurang
tepat," kata kuasa hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin, Rabu ( 4/ 9 / 2019 ).
Menurut dia, kewajiban
penyidik adalah memberikan pemberitahuan SPDP kepada terlapor dalam hal ini
tersangka, sehingga ada laporan terhadap dirinya. Namun, lanjut dia, hal itu
tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Untuk itu, Yusuf
bersama dengan dua kliennya yakni Ratih dan Dini mendatangi Kejaksaan Tanjung
Perak pada Rabu ini pukul 11.00 WIB untuk memenuhi panggilan guna menjalai
pemeriksaan terkait kasus Jasmas 2016.
"Hari ini
kehadiran kami adalah bentuk kewajiban dari warga negara yang baik untuk mememuhi
panggilan," katanya.
Ia menegaskan bahwa
kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah
anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan.
"Bu Ratih
memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena
sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka,"
katanya.
Hingga saat ini sudah
ada empat anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan
Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni 2019, Aden
Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli 2019 dan Binti Rohcmah (Golkar) pada 16
Agustus 2019 dan Syaiful Aidi (PAN) pada 4 September 2019.
Penetapan empat
anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus
Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari
Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong
adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT)
se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat
pengeras suara atau sound sistem.
Proposal-proposal yang
telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota
Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga
yang telah digelembungkan atau mark up.
Terdakwa Agus Setiawan
Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek
jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian
hibah dan bantuan sosial.
Yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari APBD. ( Ham )