TULUNGAGUNG - Dengan di tetapkannya tersangka,
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
memastikan tersangka
menjalani proses persidangan tidak
ada kata pelemahan pengaruh bergantinya kepemimpinan KPK.
Sebelum
28 Desember 2019 tugas kewenangan KPK seperti biasa mengexpos perkara perkara
yang di tangani. Saya konsen justru RUU, “ucap Drektur Pembina Kerja Antar Komisi dan Internal
Komisi KPK, Sujanarko, (17/9) di IAIN Tulungagung.
Kalau kita
jadi ASN, kira kira melihat KPK,
kayak melihat polisi hutan tidak punya kekuasaan, kalau polisi hutan yang di
tangkap siapa, tukang nyolong coklat,
tukang nyari kayu bakar, ya nggak, tapi, yang bakar hutan menangkap
tidak berani, jadi kira kira seperti
itu, jelasnya.
Lanjut Sujanarko, masuk KPK harus integrity lima di
jamin seratus pegawai KPK akan mendukung seratus persen, kalau pimpinan tidak
sama integrity dengan pegawai internal pasti terjadi komplin internal, karena
orang orang KPK punya kualifikasi, punya
kompetensi spesial, terang, Direktur PKAKI KPK, ke newsweek. (Rid/Nan)