TULUNGAGUNG - Gugatan Direktur Utama, Muhidin terhadap Komisaris Utama, Ratih
Perseroan Terbatas ( PT ) Nazada sekaligus Komisaris Utama PT.Gamelas melalui Kuasa
Hukum LAMRUS & PARTNERS bergulir ke
persidangan.
Dua perusahan bergerak di bidang kontruksi dan supplier. Diduga melakukan perbuatan melawan
hukum mengambil Keputusan Rapat Umum Pemegang saham ( RUPS ), surat
pemberhentian yang sipatnya personal bukan profesional. Berdasarkan Ketentuan Perundang - Undangan
yang berlaku Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) Sesuai UUPerseroan Terbatas
ini yang berkembang di persidangan hari
ini, terang, Laode. M.Rusliadi.S.SH, di Gedung Pengadilan Negri ( PN
)Tulungagung, Rabu 18/9.
Gugatan klien kami telah teregistrasi di Pengadilan
Negeri Tulungagung, Perdata Nomor, 21/pdt.G/2019/ PN.TA, Perdata Nomor
23/pdt.G/2019/ PN. TA. Gugatan tersebut belum efektif sampai adanya putusan PN
berkekuatan hukum tetap kuasa hukum menolak pemecatanbelum sah, maka diambil
tindakan hukum yang sesusi, jelas Laode di luar sidang. (Nan/ Rid)