TULUNGAGUNG - Putusan hukuman Eko Kepala
Sekolah SMPN 2 Tulungagung lebih tinggi dari kedua terdakwa yang sudah lebih
dulu menjalani hukuman badan di Lapas Tulungagung, setelah Majelis Hakim TIPIKOR
( Tindak Pidana Korupsi) Surabaya Jawa Timur memutusnya bersalah, Senin, (26/8)
pekan lalu.
Eko juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Yang
meringankan bersikap sopan dan punya
keluarga dan yang memberatkan tidak memberi contoh baik sebagai pimpinan di
sekolah. Namun, hasil putusan belum berkekuatan hukum,Eko masih melakukan upaya
banding.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Tulungagung, Sutan Takdir hukuman
yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Eko menyatakan
banding. Di putusan yang lalu,Rudy Bastomi ketua panitia PPDB dihukum 1,2 tahun denda Rp
50 juta dan Supraptiningsih di jatuhi hukuman 10 bulan denda Rp 10 juta dan sudah di pecat dari status PNS ( Pegawai Negri Sipil ) yang juga
satu perkara dengan Eko. Hingga Berita ini di turunkan Eko yang baru saja
mendapat ganjaran hukuman menyatakan upaya banding. (Did/Nan)