Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Terlibat Korupsi Divonis 1,8 Tahun


TULUNGAGUNG - Putusan hukuman Eko Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung lebih tinggi dari kedua terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani hukuman badan di Lapas Tulungagung, setelah Majelis Hakim TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi) Surabaya Jawa Timur memutusnya bersalah, Senin, (26/8) pekan lalu. 

Eko juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Yang meringankan   bersikap sopan dan punya keluarga dan yang memberatkan tidak memberi contoh baik sebagai pimpinan di sekolah. Namun, hasil putusan belum berkekuatan hukum,Eko masih melakukan upaya banding.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Tulungagung, Sutan Takdir hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Eko menyatakan banding. Di putusan yang lalu,Rudy Bastomi  ketua panitia PPDB dihukum 1,2 tahun denda Rp 50 juta dan Supraptiningsih di jatuhi hukuman 10 bulan denda Rp 10 juta dan sudah di pecat dari status PNS ( Pegawai Negri Sipil ) yang juga satu perkara dengan Eko. Hingga Berita ini di turunkan Eko yang baru saja mendapat ganjaran hukuman menyatakan upaya banding. (Did/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement