Kasus Ujaran 'Taek', Gus Nur Dituntut 2 Tahun Dengan Perintah Penjara


SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut 2 tahun dengan perintah ditahan oleh jaksa dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019). 

Menurut Jaksa Penuntut dari Kejati Jatim, Novan Aprianto, perbuatan Gus Nur memenuhi unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 KUHP.

Jaksa menuturkan vlog video bernada penghinaan yang didistribusikan Gus Nur, dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU. Kala itu Gus Nur kesal lantaran dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. 

Menggunakan laptop merk Apple dan camera DSLR, Gus Nur kemudian membuat vlog berisi komentar terhadap tudingan dirinya wahabi. Dalam vlog tersebut Gus Nur memberikan judul Generasi Muda NU Taek.  "Berdasarkan keterangan ahli, kata taek itu ditujukan menghina atau merendahkan martabat," kata Novan. 

Dari video yang tersebar itulah Gus Nur akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Menurut jaksa, Gus Nur dengan sengaja merendahkan martabat NU. "Taek itu berdasarkan keterangan saksi ahli ialah kotoran manusia atau tinja," kata jaksa.

Jaksa mengatakan unsur memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ialah selama persidangan Gus Nur mengakui semua perbuatannya. Adapun yang meringankan, Gus Nur bersikap sopan. Menanggapi tuntutan jaksa Gus Nur melalui penasehat hukumnya Andry Ermawan minta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi bersama penasihat hukum. Saat ditanya wartawan soal tuntutan 2 tahun, Andry tak banyak bicara, "Berat, sebab ada perintah ditahan," katanya.

Andry menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan. Sebab, kata dia, keterangan saksi ahli yang justru meringankan kliennya tidak dijadikan pertimbangan "Misalnya dalam pasal yang ditujukan itu obyek penghinaan harus individu, bukan organisasi seperti pelapor dalam kasus ini," katanya.

Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Taek' yang tersebar di grup whatsapp PWNU Jatim. Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU. 

Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement