SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut 2
tahun dengan perintah ditahan oleh jaksa dalam perkara penghinaan dan
pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Menurut
Jaksa Penuntut dari Kejati Jatim, Novan Aprianto, perbuatan Gus Nur memenuhi
unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan seperti yang
diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 KUHP.
Jaksa
menuturkan vlog video bernada penghinaan yang didistribusikan Gus Nur, dianggap
telah menghina dan mencemarkan nama baik NU. Kala itu Gus Nur kesal lantaran
dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.
Menggunakan
laptop merk Apple dan camera DSLR, Gus Nur kemudian membuat vlog berisi
komentar terhadap tudingan dirinya wahabi. Dalam vlog tersebut Gus Nur
memberikan judul Generasi Muda NU Taek. "Berdasarkan keterangan
ahli, kata taek itu ditujukan menghina atau merendahkan martabat," kata
Novan.
Dari
video yang tersebar itulah Gus Nur akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Menurut jaksa, Gus Nur dengan sengaja merendahkan martabat NU. "Taek
itu berdasarkan keterangan saksi ahli ialah kotoran manusia atau tinja,"
kata jaksa.
Jaksa
mengatakan unsur memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ialah selama
persidangan Gus Nur mengakui semua perbuatannya. Adapun yang meringankan, Gus
Nur bersikap sopan. Menanggapi tuntutan jaksa Gus Nur melalui penasehat
hukumnya Andry Ermawan minta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi bersama
penasihat hukum. Saat ditanya wartawan soal tuntutan 2 tahun, Andry tak banyak
bicara, "Berat, sebab ada perintah ditahan," katanya.
Andry
menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan. Sebab, kata dia, keterangan
saksi ahli yang justru meringankan kliennya tidak dijadikan pertimbangan "Misalnya
dalam pasal yang ditujukan itu obyek penghinaan harus individu, bukan
organisasi seperti pelapor dalam kasus ini," katanya.
Untuk
diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Taek'
yang tersebar di grup whatsapp PWNU Jatim. Dalam video vlog berjudul
berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan
mencemarkan nama baik NU.
Gus
Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan
ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang
dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. (Ban)