TULUNGAGUNG - Dinas Pemkab menyakini bantuan
dana bencana dari APBD ke desa talang belum pernah ada yang turun
maupun pengajuan proposal yang mereka
terima. Humas PUPR, Tofiq mengataka, belum pernah merealisasikan bencana di
wilayah Sendang ( jembatan ), mungkin BPBD atau Desa mengajukan mengetahui
Camat ke Bupati, ucapnya, Kamis 29/8.
Terpisah
sebelumnya, Suroto Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
mengatakan, tidak pernah menangani, bila bencana ruti pastinya murni di pu.
Sedangkan Plt. Insfektorat yang juga staf ahli Bupati, Endang Tri Utami
menjawab, kewenangannya hanya selaku pengawas, bila ada masalah keuangan segera
laporkan Bupati dan dia baru saja mendengar kabar berita itu, dan DPMD ( Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) sendiri, Anas Rudin ( staf ) menjelaskan,
itu bukan lagi wilayah DPMD.
Dikonfirmasi
BKD, Bagi PNS ( Pegawai Negri Sipil )
yang nakal dapat diberi tindakan sanksi ringan, sedang, berat. Sesuai PP. No.
53 tahun 2010 penertiban atau tingkat disiplin atau hukuman langsung atasan.
BKD baru memanggil intansinya, jika anak buahnya bersalah, ujar Afrizen ( staf
), jum'at ( 30/8 ).
Keterangan Ketua TPK, Mislan dan Kades kegiatan
pembangunan jembatan tiap satu bulan dilaporkan ke Kecamatan. Sementara camat
sendiri masih belum bias dimintai keterangan maupun di klarifikasi via sms belum
mau menanggapi, kemudian Sekretaris Desa ( Sekdes ), Indro dihubungi melalui
whatsapp, pernah atau tidak bantuan bencana dan camat chek ke lokasi proyek,
PNS itu belum mau menjawab. Seingat K, 2016 desa menerima bantuan bencana,
tetapi, K belum sebegitu jelas menerima dan tidaknya, saat itu K sudah dipecat
secara halus oleh Kades, Asmungi, ungkap K. (Rid/Nan)