Kuasa Hukum Pelapor Hendi Priyono SH saat dikonfirmasi. |
BLITAR – Kepala Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten ANEG SUNGGORO
dilaporkan ke Polresta Blitar, Rabu (25/9) oleh MULYONO, SH, MH, Pekerjaan
Advokat melalui tim kuasa hukumnya RUDI
PURYONO, SH, Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH., dan HENDI PRIONO, SH, Ketiganya Advokat dan Penasehat Hukum pada
Kantor Advokat “RUDI PURYONO, SH., &
REKAN”, Jalan Kelud No. 73, Kota Blitar
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2019, yang
diduga tindak pidana menghancurkan, merusak barang/akta/surat bukti ,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal
233 KUHP.
Saat di temui, tim Kuasa Hukum
Mulyono, Hendi Priyono,SH mengatakan “ Klien kita yang masih sejawat itu
dilaporkan atas dugaan membuat akta atau surat palsu. Padahal bukti yang
disampaikan ke persidangan itu yang berupa foto itu diambil dari sumber buku C
desa Pakisrejo, Cuma ketika pemeriksaan setempat obyek yang diambil atau difoto
itu tidak ada. Dalam posisi ini klien kami juga mengalami kerugian karena pada
akhirnya dilaporkan oleh lawannya tentang pemalsuan surat.Oleh karena itu
sebagai respon pelaporan itu kemarin secara resmi kita sudah mengirimkan
pengaduan terhadap kepala desa yang saat itu menyaksikan pengambilan foto
dipersidangan itu. Intinya ada dalam UU Keterbukan informasi publik ada dalam
pasal 223 KUHP “.
Kronologis kejadian dalam surat
pengaduan Mulyono bahwa sekitar juni 2016
Pelapor selaku advokat menerima kuasa dari SUPIYAH binti MONO, Dkk,
(Para Penggugat) dalam Perkara Waris di Pengadilan Agama Blitar, yang pada akhirnya
terdaftar dalam register perkara Nomor: 2064/Pdt.G/2016/PA.BL. selanjutnya,
sekitar awal tahun 2017, sebelum tahap pembuktian, Pelapor selaku kuasa hukum
Para Penggugat, berinisiatif untuk meminta Dokumen/Latter C yang di perlukan
untuk pembuktian, dengan menghadap Kades Pakisrejo (Terlapor). Pelapor bermaksud meminta Copy atau Kutipan
Letter C yang dibutuhkan namun Kades (Terlapor) menolak untuk memberikan Copy
atau Kutipan, Kades (Terlapor) saat itu hanya mengijinkan Pelapor dan temannya
(SUJIANTO) untuk memfoto Letter C yang termuat dalam Buku C Desa yang akan
digunakan dalam persidangan, saat itu teman Pelapor mengambil Foto Letter C No. 1486 atas nama
SUYONO . (Terlampir).
Selanjutnya, Foto Letter C No. 1486
atas nama SUYONO tersebut oleh Pelapor dicetak/print, dan dijadikan bukti dalam
persidangan di Pengadilan Agama. alangkah terkejutnya Pelapor ketika
bersama-sama dengan Majelis Hakim dan Para Pihak Berperkara melakukan
Pemeriksaan Setempat (Mengkroscek Latter C yang digunakan sebagai Bukti), saat
diperiksa dalam Buku C Desa Pakisrejo tidak diketemukan Letter C (Objek foto
tersebut), saat itu Kepala Desa menyatakan bahwa Letter C tersebut tidak pernah
ada dalam Buku C Desa. Pelapor menduga ada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Kades (Terlapor), yang entah karena alasan yang tidak diketahui,
Kades (Terlapor) diduga sengaja menghilangkan Letter C yang difoto oleh teman
Pelapor beberapa waktu sebelumnya. (Visualisasi foto Letter C yang terbuka dari
Buku C sangat terlihat jelas mengingat itu adalah fakta dan peristiwa yang
terjadi dan pelapor alami). (Lab. Forensik terhadap keaslian/otentitas foto
tersebut menjadi kunci terkuaknya dugaan perusakan/penghilangan dokumen
tersebut).
Akhirnya, melalui putusannya Majelis
Hakim Pengadilan agama Blitar menolak Gugatan Pelapor, namun Perbuatan Terlapor
merusak Buku C Desa (Dokumen Publik), khususnya terkait dengan Letter C yang
tersebut benar-benar merugikan Pelapor
selaku Advokat (menyangkut kredibilats/keprofesionalan kami dan terlebih
lagi akibat dari kejadian tersebut saat ini Pelapor saat ini dilaporkan oleh
Lawan (Para Tergugat) ke Polresta Blitar tentang dugaan Tindak Pidana
memalsukan Akta Otentik. Perbuatan Terlapor tersebut adalah Dugaan Tindak
Pidana merusak dan atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik dan atau Tindak
pidana menghancurkan, merusak barang/akta/surat bukti. Pasal 53 UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Bahwa Pelaporan/Pengaduan ini selain
dimaksudkan untuk menemukan kebenaran materiil terhadap adanya Dugaan Tindak
Pidana yang kami laporkan, yang juga terkait dengan pelaporan terhadap diri
kami, Pelaporan ini adalah Perjuangan Pelapor untuk menjaga kehormatan profesi
Advokat dari pihak-pihak yang mencoba melakukan manipulasi/tipu daya yang
mengancam profesia Advokat. Oleh karena itu penanganan perkara yang Profesional
dan maksimal dalam mengungkap kebenaran peristiwa tersebut mutlak harus
dilakukan oleh Penyidik Kepolisian (uji lab. Forensic, upaya konfrontir dan
upaya yang lain yang diperlukan untuk menghindarkan penghukuman terhadap orang
yang tidak bersalah, yang membebaskan pelaku kejahatan hanya dalih yang tak masul
akal/PENGINGKARAN).
Saat di konfirmasi Mulyono selaku pelapor
menyampaikan “ Intinya yang bersangkutan menghilangkan barang bukti yang semula
saya cek, croscek selaku advocate yang berhak memperoleh data kita cek ada
aslinya namun ketika proses persidangan itu kita cocokan antara yang kita dapat
berupa fotocopy kita cocokan dengan aslinya dalam buku C Desa di Pakisrejo
ternyata aslinya dihilangkan oleh kepala desa , maka itu selaku advocate merasa
dirugikan dalam hal ini, maka saya melakukan langkah hokum untuk melaporkan
yang bersangkutan telah menghilangkan barang bukti aslinya itu “. (VDZ)