TULUNGAGUNG - Kementrian melalui pemerintah Desa
menitipkan anggaran bagi masyarakat dipergunakan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Sebenarnya pemerintah Desa mau terbuka dengan
anggaran, jika masyarakat membutuhkan informasi sehingga semua berjalan dengan
baik, kata M memulai wawancaranya, Senin (9/9) siang.
Masih M
menerangkan, bentuk dari ketidak puasan itulah yang seharusnya Desa mau
memberi tau kebenaran dari pekerjaan
pengurukan lapangan Desa Ngantru. Seperti harga pembelian tanah dari para sopir
190 ribu rupiah per rit sudah sampai di lokasi dengan beberapa sopir yang
mengirimkan tanah untuk pekerjaan pengurukan lapangan Desa Ngantru. Misalkan
pak Karyanto menjual tanah kepada TPK Desa Ngantru dengan harga 190 ribu rupiah
per rit sampai lokasi, ini menjadi kesepakatan dari hasil musyawarah 15 sopir
penyedia tanah uruk dengan Pemerintah Desa dan pembayaran di lakukan seminggu
sekali oleh Bendahara Desa Ngantru, ungkap M.
Menurutnya,
Salah satu rekaman video wawancara dengan para sopir yang mensuplay tanah urug
lapangan Desa Ngantru, rekaman video wawancara dengan Pak Sriono menjelaskan
bahwa negosiasi harga tersebut terjadi di balai desa ngantru sopir dikumpulkan,
bersama dengan Pemerintah Desa menghasilkan kesepakatan harga tanah urug untuk
pekerjaan pengebrukan lapangan desa ngantru, “190 ribu rupiah mas, itupun masih ada potongan sukarela seminggu
sekali untuk di berikan kepada pekerja yang menyebrangkan truk keluar dan masuk
lapangan”. Tentang dari mana pak Sriono mendapatkan tanah masih ada ikatan saudara membeli tanah dari
ibu, harga beli tanah tidak pasti kadang 25 ribu rupiah per rit kadang 50 ribu rupiah per rit dan yang pasti
kesepakatan dengan Pemerintah Desa Ngantru 190 ribu rupiah per rit, tutur M
Masyarakat
akhirnya mengadukan ke Polres Tulungagung, mendapat aduan tersebut tim tipikor
polres telah meninjau pekerjaan pengurukan lapangan, bahwa aduan telah di
tindak lanjuti, lokasi sudah di tinjau, berkas juga sudah ada di Polres. Namun
untuk lebih jelasnya menunggu rilis, penyidik tidak mau berandai-andai atau
menduga, karena dalam penegakan hukum harus berhati-hati untuk menjaga harkat
dan martabat terlapor, azas praduga tak bersalah tetap menjadi acuan
penyidikan.
Perlu
diketahui bahwa pekerjaan pengebrukan lapangan Desa Ngantru menghabiskan total
anggaran senilai Rp 505.813.400,-semoga berjalan dengan baik, Dalam hal
keterbukan informasi publik memang Pemerintahan Desa harus terbuka sehingga
tidak menimbulkan keraguan masyarakat kepada pemerintah Desa mau membuka diri dan
memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan Desa, katanya mengakhiri
konfirmasi ini, untuk menindak lanjuti keterangan diatas akan meminta
keterangan lebih lanjut sejauh mana penyelesaian akhirnya. (Rid/Nan)