SURABAYA - Perusahaan
Asuransi PT Bumiputera digugat class action (gugatan massal) oleh nasabahnya
karena dianggap tidak profesional dalam pengelolaan manajemen asuransi.
"Sudah ada sepuluh orang yang mewakili ratusan atau bahkan ribuan nasabah
yang dirugikan oleh Bumiputera," kata nasabah Dhimam Abror, Senin (9/9).
Namun, pihak Asuransi PT Bumiputera yang dihubungi Selasa pagi, (10/9)
membantah sudah menyelesaikan klaim yang diajukan Dhimam Abror.
Seperti telah
diberitakan Abror yang juga wartawan senior, sudah menjadi nasabah asuransi
jiwa Bumiputera selama bertahun-tahun. Tetapi, tahun ini ketika hendak
mencairkan asuransinya ternyata prosedurnya sangat tidak profesional.
"Dari Surabaya saya diarahkan ke Jakarta, saya ke Jakarta tetapi tidak ada
penyelesaian," kata Abror.
Yang mengagetkan Abror, saat berada di kantor pusat
Bumiputera di bilangan Jl Sudirman sudah ada ratusan nasabah dari berbagai
daerah di Indonesia yang mengantre berjam-jam tetapi tidak mendapatkan layanan
yang memadai. "Nasabah sangat kecewa karena hanya diterima oleh petugas
sekuriti, padahal mereka datang dari luar Jakarta dan luar Jawa, banyak nasabah
yang marah-marah," jelas Abror.
Beberapa waktu belakangan ini kantor pusat sudah kosong
melompong. Abror mendapatkan info untuk datang ke kanwil Jakarta. "Di sana
saya mendapat penjelasan bahwa klaim nasabah diselesaikan di masing-masing
daerah," imbuh Abror.
Setelah balik ke Surabaya Abror diberi janji penyelesaian
dua bulan. "Ternyata blong," kata Abror kecewa. Abror menemui
fakta bahwa ratusan nasabah dan bahkan puluhan ribu nasabah dari seluruh
Indonesia mendapat perlakuan yang sama dengan dirinya. "Anehnya
operasional jalan terus, masih cari nasabah baru, bukannya menghentikan
operasi, ini kan bisa menjerumuskan nasabah," kata mantan Pemimpin Redaksi
Jawa Pos ini.
Gugatan
Class Action
Sementara itu, Eddy, Kepala Cabang Asuransi PT Bumiputera
di kawasan Kertajaya yang dihubungi Soerabaia
Newsweek untuk konfirmasi terkait klaim yang diajukan oleh Dhimam Abror
mengelak “ Maaf, untuk konfirmasi
pemberitaan sebaiknya Anda menghubungi bu Nelly, Humas Kanwil asuransi PT
Bumiputera,” kelit Eddy. Sedangkan, Nelly, Humas Kanwil Asuransi PT Bumiputera
Jatim yang ditemui buru-buru menyatakan “ Untuk
klaim yang diajukan oleh pak Dhimam Abror sudah diselesaikan tadi pagi oleh pak
Yuliono sebagai Kakanwil Asuransi PT Bumiputera Jatim. Beliau (Kakanwil, red.)
sudah mengontak pak Abror langsung untuk diselesaikan klaimnya,” kata Nelly.
Abror sudah mengontak advokat M. Sholeh untuk mengajukan
gugatan class action secara perdata,
dan sudah ada 10 nasabah yang siap memberi surat kuasa kepada M. Sholeh. Advokat
M. Sholeh yang dihubungi mengatakan siap membantu nasabah Bumiputera. Ia bahkan
melihat ada kemungkinan pelanggaran pidana. "Selain perdata kita akan
laporkan pidana juga," kata Sholeh.
Pada bagian lainnya, Advokat M.Sholeh yang dihubungi Soerabaia Newsweek melalui ponselnya
membenarkan telah menerima kuasa dari Dhimam Abror,Dkk untuk mengajukan gugatan
class action di Pengadilan Negeri Surabaya.” Sekarang, sedang kita persiapkan
kelengkapan berkas-berkasnya untuk
diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Insya Allah, Minggu
depan sudah kita ajukan gugatan tersebut,” terang Sholeh.
Secara terpisah, Dhimam Abror yang dihubungi lagi terkait
komentar dari Humas Kanwil Asuransi PT Bumiputera Jatim menyatakan sudah
menerima klaim yang diajukan. Dia mengakui sudah dihubungi oleh saudara Yuliono
sebagai Kakanwil Asuransi PT Bumiputera untuki klaim atas nama saya pribadi.
Namun, karena saya sudah mengajukan sekitar 10 nama-nama yang akan menggugat
class action di Pengadilan Negeri, maka permintaan yang diajukan oleh Yuliono
tersebut saya tolak,” pungkas Dhimam Abror. (*/b)