Surabaya – Pasca
penyerahan formulir pendaftaran bakal calon walikota dan bakal calon wakil
walikota, dikantor DPC PDIP Kota Surabaya. Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya,
Baktiono, Senin (16/9) mengungkapkan, bahwa bakal calon walikota dan wakil
walikota yang mendaftar melalui partainya sebanyak 8 orang.
Mereka terdiri dari 5
orang yang mendaftar sebagai bakal calon walikota, yakni, Whisnu Sakti Buana,
yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya, Dyah Katariana, anggota
DPRD Surabaya Periode 2019 - 2024, Krisman hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya
yang juga pengacara, Sucipto Juangga dan Sri Setyo Pertiwi. “Sedangkan yang
daftar bakal calon wakil walikota ada 3 orang,” sebutnya
Menurutnya, tiga orang
yang mendaftar sebagai bakal calon wakil walikota masing-masing, Armudji
anggota DPD Jatim periode 2019 – 2024, Edi Tarmiji dan Anugerah Ariyadi, mantan
anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.
Baktiono mengatakan,
DPC PDIP Surabaya bertugas melakukan penjaringan bacawali dan bacawawali yang
akan maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota 2020. Hasil penjaringan
akan diserahkan ke DPD PDIP Jatim, selanjutnya akan diserahkan ke DPP PDIP.
“Yang daftar di DPC
maupun DPD (PDIP), tanggal 23 September harus diserahkan ke DPP,” ujarnya.
Politisi PDIP ini tak
mengetahui kapan rekomendasi calon walikota dan wakil walikota akan turun dari
DPP PDIP. Ia memperkirakan, surat rekomndasi akan turun menjelang pendaftaran
calon walikota dan wakil walikota.
“Sekarang DPP PDIP
turun untuk melakukan survey. Tapi siapa yang akan disurvey saya tak tahu. Bahkan
semuanya tidak diberi tahu,” jelasnya.
Baktiono menyebut,
bakal calon walikota dan wakil walikota yang berasal dari kader, simpatisan
atau lainnya akan diteropong oleh DPP PDIP. Bacawali dan bacawawali yang
diusung PDIP menurutnya, persyaratannya jelas, yakni NKRI, tak radikal,
pancasilasi dan memasyarakat.
“Syarat bacawali dan bacawawali harus bebas narnoba,
bukan koruptor dan tersangka,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah
yang tidak mendaftar di DPC dan DPD PDIP bisa menjadi calon yang
diusung, Baktiono mengatakan bahwa jika ditunjuk oleh DPP PDIP bisa saja
diusung.
“ DPP sesuai ketentuan
dan menurut peraturan partai bisa memberikan rekomendasi kepada siapapun”
tandasnya.
Menurutnya, Survey
yang dilakukan DPP PDIP terutama yang telah mendaftar ke DPC, DPD maupun DPP.
Namun, tidak menutup kemungkinan nama-nama yang muncul dari masyarakat juga
ikut disurvey. ( Ham )