Surabaya – Menipisnya kiriman
blangko e-KTP dari pemerintah pusat ke Kota Surabaya, membuat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, menerbitkan Virtual
Certificate ( VC ), sebanyak 72 Ribu pada bulan Juli 2019. VC yang dikenal
sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el Digital ini. Berisi data
perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti
e-KTP.
Kepala Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji
mengatakan, solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP-el bagi
warga yang sudah melakukan perekaman.
Agus memastikan,
inovasi ini tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan nomor 23 tahun
2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang
diterbitkan Kemendagri.
“Dalam undang-undang
itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat
keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama
virtual certificate itu,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(25/09/2019).
Agus mengatakan,
virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan
berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya.
Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data
tersebut.
Menurutnya, di virtual
certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik e-KTP. Mulai NIK, nama,
tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan. Foto pemilik juga ada.
Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data
Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
Bahkan, tertulis pula
pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan
perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan.
Agus juga menjelaskan,
sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual
certificate ini.
“Jadi, virtual
certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah
sosialisasikan kepada berbagai instansi,” jelasnya.
Sebelumnya, surat
keterangan perekaman e-KTP itu seukuran kertas folio. Memang agak ribet, jika
dibawa ke sana kemari sebagai bukti identitas. Kali ini, Dispendukcapil
membuatnya dalam bentuk yang lebih berteknologi. Ada QR code, yang bisa
dipindai dan sudah menggunakan tandatangan elektronik yang sah.
Selain virtual
certificate itu, lanjut Agus, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda
pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar e-KTP.
Dalam kertas tersebut,
tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Nah, pada
lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan
terunduh data virtual certificate itu.
“Kertas kecil ini
ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP-el
digital) tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan
bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa
lebih praktis dan dibawa ke mana-mana.
Jika data virtual
certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak
diminati oleh generasi muda di Surabaya, karena memang lebih gampang.
Pemkot juga
menyampaikan, pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual
certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu datang ke Siola.
Sudah ada surat edaran
dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan terkait dengan
pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan dan virtual certificate
tersebut.
“Virtual certificate
ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai
menyalahgunakan atau menarik biaya,” terangnya.
Agus menambahkan, masa
berlaku virtual certificate ini selama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan mati
secara otomatis apabila tidak diperpanjang.
“Nah, kalau nanti
e-KTP nya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan
berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko e-KTP itu normal
kembali,” tambahnya. ( Ham )