SURABAYA - Salim Lays, terdakwa kasus penipuan Rp 8
miliar dengan modus investasi tambang batubara di Balikpapan langsung
dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) setelah dinilai
berbelit-belit pada saat diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (24/9/2019).
Salim
ditahan, setelah sempat beberapa bulan menghirup udara segar dengan status
tahanan kota yang diberikan Kejari Surabaya. Dengan
ditahannya Salim ini, pengunjug sidang PN Surabaya akan melihat Salim memakai
rompi merah pada saat dirinya mendengarkan sidang pembacaan tuntutan serta
sidang vonis pada persidangan-persidangan selanjutnya.
Diketahui,
Salim Lays, pendiri Yayasan Harapan Insani akhirnya duduk di kursi pesakitan
sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan dengan
modus investasi tambang batubara di Balikpapan.
Sementara
itu dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan,
kasus ini berawal saat Salim menawarkan tambang batubara seluas 3 ribu hektare
di Kalimantan Timur dengan harga Rp 80 miliar ke Cecilia Tanaya, warga Surabaya
(korban) pada 2013. Selanjutnya Cecilia melakukan pertemuan dengan Salim, Fu
Xiaohan, dan Cokro di Restoran Ming Garden, Surabaya.
Pada
pertemuan tersebut, Salim mengatakan bahwa ada orang dari Korea, India, dan
China yang berminat atas tambang batubara tersebut.
"Kemudian
terdakwa Salim mengatakan kalau mau jual tambang langsung, keuntungan jadi tiga
kali lipat dengan nilai sekitar Rp 240 miliar. Terdakwa Salim juga menawarkan
kerjasama dalam bidang tambang batubara tersebut ke Cecilia dengan keuntungan
senilai 10 persen dari nilai kerjasama,”
"
terang JPU Ali.
Saat
itu, Cecilia juga diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 8 miliar.
Alasannya, uang tersebut akan digunakan sebagai saham perusahaan tambang
batubara yang masih diurus oleh terdakwa Salim.
"Terdakwa
Salim berjanji akan membuatkan akta kerjasama dan juga mengatakan bahwa tambang
batubara tersebut akan diatasnamakan istrinya yaitu saksi Kho Suharwati,"
bebernya.
Usaha
Salim membujuk rayu Cecilia bahkan terus dilakukan dengan menggelar pertemuan
sebanyak enam kali. Bahwa setelah enam kali pertemuan tersebut, akhirnya
membuat Cecilia tertarik dengan janji-janji yang disampaikan oleh terdakwa
Salim.
"Lalu
Cecilia mentransfer uang ke rekening terdakwa Salim sebanyak empat kali dengan
nilai total sebesar Rp 8,6 miliar. Namun ternyata sampai saat ini Cecilia belum
dibuatkan akta kerjasama sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Salim,"
tegas JPU Ali.
JPU
dari Kejari Surabaya juga membeberkan bahwa terdakwa Salim sampai saat ini juga
tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 10 persen seperti yang dijanjikan
kepada Cecilia.
"Melalui
somasi sebanyak dua kali Cecilia meminta uang tersebut dikembalikan, namun
terdakwa Salim banyak alasan. Akibat perbuatan terdakwa Salim, Cecilia sebagai
korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar. Perbuatan terdakwa Salim
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,"
pungkas JPU Ali. (Ban)