Surabaya - Belum adanya pembahasan anggaran Pilkada,
hingga saat ini, Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Kota Surabaya mengaku kuwatir, jika
pembahasannya molor. Akan mempengaruhi proses tahapan pemliu. Bahkan Ketua KPU
Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (
NPHD ).
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, untuk Pilkada serentak, harus
dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019.
Menurut Nur Syamsi, di Surabaya, Pemkot Surabaya selaku
penyedia anggaran Pilkada. Hingga kini masih belum membahas anggaran, yang
diajukan oleh KPU Surabaya. Sejak bulan
Juli dan Agustus lalu, meskipun waktunya sudah mepet dengan tahapan pelaksanaan
Pilkada.
"Kami selalu
menunggu undangan TAPD Kota, untuk membahas anggaran Pilkada secara bersama,
terkait besaran anggaran dan program-programnya," papar Syamsi usai
mengikuti sidang Paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya,
digedung dewan, Kamis(26/9/2019)
Dia menjelaskan, KPU pernah melakukan pembahasan anggaran
Pilkada di Kesbang Linmas sebanyak 2 kali, namun pembahasan tersebut belum
menyangkut substasi anggaran.
"Konsekwensinya tahapan molor karena NPHD nya belum
bisa terlaksana. Padahal pada 11 Desember tahapan Pilkada sudah jalan yakni
penyerahan syarat dukungan calon perseorangan," ujarnya.
Untuk penyerahan syarat dukungan lanjut Nur Syamsi, para
calon perorangan diminta juga untuk melengkapi formulir dukungan. Biasanya persyaratan itu belum dipahami oleh
masyarakat, sehingga perlu sosialisasi. Agar para calon perorangan, ketika warga
diminta untuk mengisi formulir syarat dukungan, tidak merasa kaget.
"KPU kan, perlu sosialisasi ke public, agar
masyarakat memahami sebelum tahapan penyerahan syarat dukungan terlaksana.
Apabila NPHD molor, maka akan mempengaruhi waktu tahapan. Belum lagi
sosialisasi syarat dukungan calon dan verifikasi," ucapnya.
Nur Syamsi menambahkan, untuk anggaran pelaksanaan Pilkada
Surabaya 2020 mendatang, KPU mengajukan anggaran total sekitar Rp 124 milliar.
Anggaran tersebut naik dari pengajuan sebelumnya yakni sekitar Rp. 85 milliar.
"Jika NPHD belum terlaksana, solusinya menggunakan
aturan Permendagri 54 tahun 2019, yang besaran anggaran Pilkada berdasarkan
kesanggupan Pemerintah daerah," tambahya. ( Ham )