SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan
dengan terdakwa berinisial ACI dan ISP berakhir memanas. Usai persidangan ACI
melarang awak media mengeksope kasusnya. "Ngapain foto-foto saya, Jaga
privasi saya, seandainya ini terjadi dikeluarga anda bagaimana? Ini urusan
keluarga jangan dibesar-besarkan," kata ACI dengan nada tinggi kepada
beberapa wartawan usai persidangan, Rabu (31/7/2019).
Ucapan
ACI ditanggapi oleh Rofiq wartawan yang bisa liputan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, dengan mengatakan "Saya paham selama proses persidangan wartawan
tidak boleh masuk, apalagi mengambil foto," Jawab wartawan Lensa
Indonesia.
Suasana
sempat memanas ketika terdakwa ACI dan Rofiq terjadi adu debat, saat kuasa
hukumnya mengancam akan menuntut wartawan jika foto persidangan itu di ekspose.
"Kalau memang foto dipersidangan muncul, nanti kita tuntut,"kata
kuasa hukum terdakwa.
Sementara,
dari pantauan Realita.co dalam sidang kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa
berinisial ACI dan ISP berlangsung secara tertutup untuk umum. Beberapa awak
media tidak ada yang masuk di ruang sidang apalagi mengambil gambar.
Terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat
dikonfirmasi mengatakan sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari
terdakwa ISP. "Agendanya keterangan saksi meringankan, dari keluarga
terdakwa ISP," kata jaksa yang akrab disapa Parlan.
Seperti
diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo
berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan
Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018. Pengamanan itu sebagai buntut dari
laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte
Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2008.
Dalam
dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah,
sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA. ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP
sejak Mei 2008, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak
dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad
tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena
sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali
banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan
layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun
di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan
itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin
hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan
RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat
perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA
jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain. (Ban)