Surabaya - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran Kelurahan Bulak
Banteng dan jajaran Kecamatan Kenjeran membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan
Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Kamis (29/8/2019). Pembongkaran
itu dilakukan demi kepentingan umum, karena jalan itu merupakan jalan raya yang
banyak dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.
Pembangunan tembok
untuk memblokir jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah satu oknum
warga. Akibat pemblokiran itu, pengendara yang hendak melintas di jalan itu
banyak yang kesulitan. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa
melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan
tersebut.
Kepala Satpol PP
Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan awalnya menerima informasi dan laporan dari
masyarakat bahwa ada sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan
jalan. Oknum tersebut berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan
tersebut.
Menyikapi hal
tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Polsek memanggil
beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi. Beberapa
tokoh yang lahir dan besar di daerah ini menyatakan bahwa dari dulu lahan itu
memang dibuat jalan umum.
“Nah, kalau dari dulu
jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini
untuk kepentingan umum,” kata Irvan di sela-sela melakukan pembongkaran.
Selain itu, ada
keinginan dari tokoh masyarakat mewakili warga yang resah dengan adanya
penutupan jalan ini, karena hanya bisa dilalui oleh sepeda motor. Irvan juga
mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan misalnya terjadi
apa-apa di daerah itu, nanti ambulance dan mobil PMK tidak bisa masuk.
“Ini mobil PMK tidak
bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,’’ kata Irvan sambil menunjuk
mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.
Karena sudah
mengganggu kepentingan umum, maka demi kepentingan umum pula dia bersama aparat
kecamatan sepakat untuk melakukan penertiban pembongkaran tembok itu secara
langsung. Karenanya, setelah dibongkar warga bisa langsung memanfaatkannya dan
mobil pun sudah bisa lewat, termasuk mobil PMK yang akhirnya bisa melintas di
jalan tersebut.
Irvan juga mengaku
khawatir apabila tembok itu tidak segera dibongkar, nantinya ada gerakan dari
warga yang menentang pemblokiran jalan tersebut, karena warga sudah mulai resah
dan marah dengan pembangunan tembok itu, mereka sudah banyak yang mengeluh
tidak bisa melewati akses jalan tersebut.
“Dari pada warga yang
bergerak, mungkin akan timbul anarkis dan konflik horizontal dan yang lainnya,
maka atas nama kepentinga umum kita lakukan pembongkaran ini,” kata dia.
Setelah pembongkaran
tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya,
sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan
langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu
ketertiban dan ketentraman umum. “Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana
menurut saya,” tegasnya.
Irvan menambahkan,
soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangun tembok di jalan umum itu,
akan difasilitasi besok pagi untuk melakukan koordinasi. Ia mengaku besok pagi
sekelompok orang ini akan diundang oleh Pemkot Surabaya ke Balai Kota Surabaya.
“Tentang apa yang
disampaikan dia, besok pagi akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota
Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat
tersebut,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Dedik Irianto menjelaskan pertemuan besok yang akan digelar di
Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih
memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah
sertifikat itu benar atau tidak. “Besok kita cek bersama legalitasnya,: kata
Dedik.
Menurutnya, sebelum
pembongkaran itu sudah ada pembahasan sepintas dengan pakar hukum dari Unair dan
ada beberapa instansi dari bagian hukum. Hasilnya, memang disarankan besok
melihat alas haknya dulu.
“Apakah benar lahan
ini masuk ke dalam lahan yang dia miliki itu. Pertemuan besok untuk menetukan
itu dulu,” pungkasnya.( Ham )