SURABAYA - Sidang lanjutan perkara perceraian antara
(penggugat) Venny Rosalina dengan (tergugat) Rendy Betler kembali digelar
secara tertutup diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang
ini dengan agenda mendengarkan dua orang saksi dari pihak pemohon perceraian
yakni Aceng dan Ajong.
Kendati
digelar secara tertutup, sidang perceraian ini sangat menarik, karena bebarapa
kali ketua majelis hakim Jihad Arkahudin terdengar berteriak keras, sambil
mengetuk-ketukan palu ke meja persidangan. Namun, percekcokan dalam sidang ini
hanya sebatas adu mulut dan beruntung tak menjalar ke kontak fisik.
"Keterangan
saksi dari pihak yang dihadirkan penggugat tadi tidak sesuai dengan fakta
sebenarnya. Oleh saksi dari pihak penggugat Pak Rendy ini dibilang sebagai
seorang pengangguran, padahal bukan, makanya tadi terjadi percekcokan dia
marah-marah. Pada 2009 Pak Rendy ini seorang pengusaha," kata kuasa hukum
Rendy Betler, Frangky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa
(30/7/2019).
Menurut
Frangky, bahwa dalam gugatan ini si istri (Venny Rosalina) seolah mencari
gara-gara agar bisa bercerai dengan suaminya (Rendy Betler). Pemicuh permintaan
cerainya pun tidak jelas, hanya masalah surat-surat yang tidak transparan.
Padahal sejak keduanya berumah tangga dari tahun 2010 sampai 2018 tidak pernah
bertengkar. Pertengkaran mulut antar keduanya baru terjadi pada 2019 ini saja, "Terkesan
Venny hanya memanfaatkan kepintaran klien kami untuk mengurusi masalah-masalah
pidana dan perdatanya saja. Terbukti, sejak Venny menikah dengan Kien
kami sudah banyak kasus yang berhasil terselesaikan," tutur Frangky.
Diketahui,
Venny Rosalina melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui
kantor hukum Pieter Talaway & Associates pada April 2019. Retaknya
biduk rumah tangga Venny dan Rendy disebabkan hal-hal yang tidak jelas. Selama
11 tahun menikah, Rendy tidak pernah memarahi Venny samasekali, bahkan terhadap
anak bawaan Venny dari hasil pernikahannya dengan mantan suaminya terdahulu
Almarhum Edi Susilo. "Bahkan saya pernah berhasil menyembuhkan
penyakit mata Venny yang nyaris buta, waktu itu dengan cara berobat ke
pedalaman Kalimantan," ungkap Rendy.
Diketahui
pula, selama menikah dengan Venny, Rendy sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus
hukum yang ditinggalkan oleh almarhum suami Venny sebelumnya. Kasus-kasus
hukum tinggalan Alamarhum Edi Susilo itu dapat diselesaikan Rendy dengan cara
melibatkan adik-adik Ipar Veny secara aktif, sebab mereka mendapat hibah
waris. "Kendati saya harus mengeluarkan dana operasional yang tidak
sedikit jumlahnya," sambung Rendy.
Venny
juga pernah dua kali dilaporkan ke polisi tapi berhasil diselesaikan oleh
Rendy. Pertama soal tanah fiktif di Tulungangung punya Pak Sodik dijual oleh
Almarhum Pak Sugeng 350 juta, dibilang Venny yang menyuruh, "Juga
dengan orang-orang di Pasar Bong Surabaya, 18 toko. Dijerat tiga pasal 372, 378
dan 379 a. Akhirnya di SP3 setelah saya terbang ke Jakarta," pungkas
Rendy. (Ban)