Surabaya – Akhirnya pasar
buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur, di segel oleh ratusan
petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pada
Selasa ( 6 / 8 / 2019 ) tanpa adanya perlawanan.
"Sesuai dengan
rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam
kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini 'cooling down' dulu,"
kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya.
Pasalnya, penyegalan dilakukan
karena PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha di
Tanjungsari 77, yang semula gedung penyimpana buah menjadi pasar buah tanpa
dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat
1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin
lingkungan.
Meski tanpa ada
perlawanan, kondisi di Pasar Buah Tanjungsari 77 saat ini masih dijaga ketat
petugas keamanan polisi dan Satpol PP. Bahkan petugas keamanan memasang pagar
kawat berduri di depan pasar dan menempelkan tanda segel di pintu depan pasar.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan bahwa, jauh – jauh hari
saya sudah mengingatkan, untuk merubah izinnya, yakni izin lingkungannya , yang
semula diperuntukan gudang buah, harus diganti izin lingkungan pasar.
“Selama peralihan
perizinan lingkungan dari gudang ke pasar, tidak dilakukan oleh pemilik pasar
buah. Maka penyegelan akan terus dilakukan, jika dia mengurus izinnya, otomatis
pasar buah ini bisa beroperasi lagi,” papar Eko Agus Supiadi.
Untuk saat ini, lanjut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Pemkot Surabaya, pihaknya masih menunggu
niat baik pihak pemilik pasar buah, untuk segera mengurus izinya. Karena sudah
diubah peruntukannya, agar bisa berjualan lagi.
“Saya berharap pemilik
pasar buah Tanjungsari 77 mengurus izinnya, agar tidak bermasalah. Kami siap
membantu dan tidak akan mempersulit, jika meraka mau mengurus izinya,” ujar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya. ( Ham )