SURABAYA - Sidang
lanjutan praperadilan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam Akta
Otentik Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa memasuki
tahap kesimpulan. Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani jadi tersangka
berdasarkan laporan Chin-Chin di Polda Jatim No LPB/1198/IX/2017/UM/Jatim
tanggal 28 Sepetember 2017.
Berkas kesimpulan itu tidak dibacakan, melainkan langsung
diserahkan kepada hakim tunggal Mashuri Efendi. “Ya, kesimpulan Pemohon dan
Termohon sudah kami terima. Insyaallah putusan praperadilan ini akan saya
bacakan Senin, 5 Agustus. kata Mashuri Efendi di ruang sidang Garuda 2 PN
Surabaya. Kamis (1/8/2019).
Choirul Huda memaparkan bahwa Putusan Mahkamah konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus
berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan
disertai dengan pemeriksaan calon tersangka..Sebelumnya, Dr Chairul Huda SH MH,
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamaddiyah dimintai pendapatnya oleh Polda
Jatim.
Mantan saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol
Budi Gunawan itu juga menjelaskan ada mulanya praperadilan hanya lingkup pada
pasal 77, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun, perkembangannya setelah ada
putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas
masuk lingkup Praperadilan.
“Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang
menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang
cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan
calon tersangka. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap
terlapor/ calon tersangka sifatnya adalah wajib,” katanya. (Ban)