BLITAR - Pasca
pencurian kayu di lahan perkebunan milik PT Rotorejo Kruwuk yang dilakukan
kelompok Pitoyo cs (9/6/2019) akhirnya membuat pihak managemen perkebunan
melalui kuasa hukumnya memasang spanduk
yang bertuliskan peringatan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang selama
ini masih simpang siur mendapat informasi terkait kejelasan siapa yang
berwewenang terhadap lahan perkebunan tsb setelah habis masa HGU dan masih
dalam proses sudah diperpanjang HGU nya oleh PT Rotorejo Kruwuk.
Saat
dikonfirmasi ET Wibowo,SH selaku kuasa hukum Perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk
menyampaikan “ bahwa pada kasus tersangka Misno penguasaan tanah tahun 2014
lalu dalam persidangan sidang perkara, hakim menanyakan apakah mereka sudah
diperingatkan,pasang banner bahwa ini identitas biar ada. Identitas bahwa ini loh pengelolanya, kan dasar
pendaftaran tanah itu salah satunya untuk identifikasi menjelaskan iki lo
tanahe pemerintah, iki lo tanahe perkebunan. Berikutnya kepastian hukum ”.
Sebelumnya pernah dipasang spanduk terkait identitas namun ukurannya terlalu
kecil.
Tulisan spanduk
yang berukuran besar itu bertuliskan Tanah
Ini Dalam Penguasaan Pt.Rotorejo Kruwuk. Kepada Siapa Saja Dilarang Masuk,
Menguasai, Mengambil, Menyewakan. Merusak Secara Bersama Sama Tanpa Ijin
Pemegang Hak Atas Tanah Atau Kuasanya Maka Diancam Dengan Perbuatan Melawan
Hukum Yaitu Menguasai Tanah Tanpa Ijin UU PRP NO.5 TAHUN 1960 Y0 167 KUHP, Memasuki Pekarangan Tidak Segera
Pergi Setelah Diberitahu Yo 362 KUHP Mengambil Barang Milik Orang Lain 170 KUHP
Melakukan Pengrusakan Bersama Sama 385 KUHP Menjual Menyewakan.
Sebagaimana
diketahui bahwa perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk dari data yang disampaikan kepada
media ini telah dibuat surat permohonan perpanjangan HGU kepada Badan
Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tertanggal 4 Desember 2018, selain
surat perpanjangan HGU juga terlampir surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional perihal tindak lanjut penertiban tanah terlantar
bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Sumberagung dan bekas HGU Nomor 4/Gadungan
atas PT. Rotorejo Kruwuk di Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur yang mana
isinya disampaikan “belum dilakukan penertiban tanah terlantar” sehingga bukan
merupakan objek tanah terlantar, Surat dari Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tertanggal 18 Desember 2013
perihal Pemberitahuan Pengembalian Tanah Garapan Masyarakat kepada Perkebunan
Rotorejo Kruwuk Blitar, Surat Keterangan Kepala Desa Sumberagung tertanggal 2
Desember 2013 berdasarkan SK HGU No.47/HGU/DA/84 tanggal 18-12-1984 tanah
tersebut diatas pada saat ini tidak dalam sengketa.
Kordinator LSM
AMPERA Handoyo Putro menanggapi positif perihal pemasangan spanduk yang
dilakukan oleh pihak Perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk “ Tanggapan saya positif
karena dalam rangka penegakkan hukum, ketertiban umum sekaligus pembelajaran
kepada masyarakat supaya taat hukum. Bagaimanapun masyarakat pada umumnya kan
awam. Salah satu yang ramai itu ketika HGU habis itu serta merta harus kembali
ke negara itukan juga perlu diluruskan hal hal semacam itu supaya rakyat kecil
ini tidak kepada perbuatan perbuatan melawan hukum.” Jelas Handoyo.
Terkait
terjadinya pencurian dan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu di perkebunan
PT. Rotorejo Kruwuk selama ini Handoyo menanggapi “ ya itu akibat ketidak
pahaman tentang hukum, untuk itu ayolah sama sama kita itumemberikan
penjelasan, penambahan pemaparan agar mereka sebagai rakyat itu ada peningkatan
dalam aspek ekonomi pendapatan juga tentang regulasi regulasi yang ada” tegas
Handoyo. (VDZ)