SURABAYA – Farid Ali, penyanyi dangdut orkes melayu Putra Buana dan
kekasihnya Hasni Laila alias Ella diganjar hukuman 8 tahun penjara pada sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2019). Keduanya
dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menyalahgunakan narkotika.
Dalam amar putusannya, ketua
majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, Farid Ali dan Ella terbukti bersalah
melakukan melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8
tahun,” ujarnya.
Selain hukuman badan, hakim Dwi
Purwadi juga mengganjar Farid Ali dan Ella dengan denda Rp 1 miliar, subsider 2
bulan kurungan. “Dengan ketentuan jika denda tak dibayar, terdakwa wajib
menjalani kurungan 2 bulan sebagai hukuman pengganti,” terang hakim Dwi
Purwadi.
Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dimana pada sidang
sebelumnya, Farid Ali dan Ella dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Atas
vonis tersebut, Farid Ali dan Ella masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh
upaya hukum banding. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Farid Ali usai
berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sementara itu usai sidang, Fariji,
kuasa hukum Farid Ali menyatakan bahwa vonis 8 tahun penjara dinilainya telah
memenuhi rasa keadilan. “Sudah adil bagi saya. Tadi terdakwa (Farid Ali)
konsultasi dengan saya dan kemudian menyatakan pikir-pikir lebih dulu,”
katanya.
Menurut Fariji yang merupakan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak ini, vonis tersebut dinilainya sudah
ringan jika dilihat dari kasusnya. “Tuntutannya 12 tahun lho, divonis 8 tahun
itu bagus, sudah minimal. Ternyata benar sesuai perkiraan saya vonisnya pasti
semala 8 tahun,” pungkas Fariji.
Perlu diketahui, Farid Ali dan
Ella ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Pavilion
Permata Tower I Surabaya pada Februari 2019. Dari penangkap itu, polisi menyita
satu buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48,59 gram beserta
alat hisap dan pil ekstasi total seberat 287 gram.
Kepada polisi, Ella mengaku bahwa
barang haram tersebut milik Farid Ali yang disimpan di apartemen tersebut. Tak
lama, polisi langsung meringkus Farid Ali di pintu masuk apartemen pada saat
hendak menemui Ella. Akibat perbuatannya, Farid Ali dan Ella didakwa pasal 114
ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (Ban)