Tempat
Karaoke Pop City Probolinggo yang tidak diberi izin operasional oleh Walikota.
|
PROBOLINGGO
- Dua tempat hiburan malam berupa karaoke yang sering menimbulkan sorotan dari
masyarakat karena diduga menjadi ajang mesum dan minuman keras, berujung pada penutupan oleh Pemkot Probolinggo per
Mingu, 7 Juli 2019. Tempat karaoke yang dimaksud yakni Pop City dan 88.
Penutupan karaoke di Jalan dr Soetomo dan Jalan Suroyo secara resmi itu dengan
tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat.
“Pemkot Probolinggo tidak lagi memperpanjang
izin operasional kedua tempat karaoke tersebut. Dengan demikian keduanya harus
tutup,” ujar Habib Hadi, panggilan akrab Wali Kota Hadi Zainal Abidin saat itu.
Menurut
politisi PKB itu, Pemkot Probolinggo sudah memberikan surat pemberitahuan
kepada dua pengelola karaoke tersebut. Intinya, untuk tidak melanjutkan bisnis
hiburan malam di Kota Probolinggo karena izin operasionalnya tidak
diperpanjang.
Upaya
penutupan tempat yang selama ini identik dengan hal berbau negatif disikapi dengan
rasa syukur oleh emak-emak disekitar kota Probolinggo. Hal ini terungkap saat
wartawan media mewawancarai sejumlah kaum perempuan disejumlah titik didalam
kota Probolinggo. “Lokasi itu memang layak ditutup karena sering saya dengar
dan lihat adanya keributan dilokasi tersebut. Yang miris juga sering digunakan
untuk kegiatan negatif antara laki-laki dan perempuan.”Ujar Sulastri (52),
warga Kelurahan Mangunharjo kecamatan Mayangan kota Probolinggo.
Hal
yang sama juga diungkapkan oleh Jannah (43) warga Jalan Dr Soetomo “Mungkin
bisa diganti dengan hiburan lain yang tidak menimbulkan sorotan yang bersifat
tidak baik dari warga.”ungkapnya. Yang pasti, warga kota berharap dengan
ditutupnya tempat karaoke ditengah kota ini, kedepannya dapat memberi rasa aman
dan tidak mendengar lagi adanya keributan dikota Probolinggo.
Langkah
penutupan dua tempat karaoke ini juga mendapat respon baik daro organisasi
kemasyarakatan seperti HMII dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Probolinggo.
“Pada tahun 2017 lalu, PMII melakukan aksi mendukung penutupan tempat hiburan
malam, namun baru pada era Wali Kota Habib Hadi bisa telaksana,” ujar Ketua
Umum PC PMII Probolinggo, Aulia Wahyu Alfiantama, pengurus PC HMII Probolinggo.
Seperti
diketahui, izin operasional Pop City dan 88 berakhir per 6 Juli 2019. Dengan
tidak diterbitkankannya perpanjangan izin operasional, otomatis kedua tempat
hiburan malam itu tidak bisa beroperasi kembali.
Terkait
adanya langkah hokum dengan mem-PTUN-kan Pemkot oleh pengelola tempat karaoke
tersebut, Walikota Habib Hadi menjawab siap dan tidak akan gentar, Mengingat,
langkah penutupan diambil atas dasar permintaan dan harapan masyarakat.
Disinggung
dampak terhadap perekonomian apabila lokasi tersebut ditutup, Habib Hadi
mengatakan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya tetap tumbuh dan berkembang. “Enggak
ada pengaruhnya. Kami yakin wisatawan dan pemilik modal akan datang ke kota
kami,” Ujarnya. (Suh)