SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar
sidang kasus pembalakan liar kayu jenis Merbau dari Jayapura,
Provinsi Papua yang dikirim ke Surabaya, Selasa (6/8/2019). Dalam sidang itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mendudukan Dedi Tandean, direktur
CV. Edom Ariha Jaya dengan pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d jo.
Pasal 19 huruf f UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, sedangkan JPU Anton Laranono mendudukan Daniel Gerden,
direktur PT. Mansinam Global Mandiri dengan pasal yang sama.
"Pasal
94 ayat (1) huruf D UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan
kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun
di luar negeri. Pasal 19 huruf F UU No 13 tahun 2013, Setiap orang yang berada
di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang mengubah status kayu hasil
pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah
untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata
Jaksa Anton di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui
terdakwa Dedi Tandean, direktut CV. Edom Ariha Jaya Jl. Poros Nimbokrang,
Kampung Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mensuply 27 Kontainer
bahan baku kayu pacakan/gergajian jenis Merbau yang dibeli dari masyarakat adat
di kabupaten Sarmi, Papua ke Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya dengan
menggunakan Kapal Motor Selat Mas-IMO 9104146. milik EMKL PT. Diva Cahaya Nusantara
dan PT. Papua Bahari Cendrawasih.
Caranya,
seolah-olah terdakwa Dedi berdasarkan Akta Notaris Nomor 128 tanggal 09 Mei
2018, memberikan kuasanya sebagai direktur kepada seorang bernama Suryo Egar
Prasetyo untuk memperoleh bahan baku kayu yang bersumber dari beberapa
perusahaan pensuply, yaitu melakukan kerjasama dengan PT. Hanurata dan PT.
Batasan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten Kerom, Papua menerima
pembelian kayu Merbau gergajian dari masyarakat adat yang ada sekitar Kabupaten
Sarmi, dengan dilengkapi dokumen/surat Daftar Kayu Olahan yang sah yang
ditandatangani Tenaga Teknis PKGR Penguji Kayu Gergajian (PKGR) dari Dinas
Kehutanan setempat.
Sedangkan
terdakwa Daniel Gerden, direktur PT. Mansinam Global Mandiri Jl. Raya Abepantai-Nafri
No. 88, Kota Jayapura-Papua, lebih parah lagi. Dengan modus yang nyaris sama
dengan Dedi Tandean, dia mampu mensuply 58 Kontainer bahan baku kayu
pacakan/gergajian jenis Merbau dari Papua ke Pelabuhan Teluk Lamong, Kota
Surabaya. (Ban)