TULUNGAGUNG - Berdasarkan informasi
masyarakat, Kepolisian Polres Tulungagung berhasil mengamankan pemilik cafe talenta, Sri Lestari 35 tahun,
alamat Kelurahan Putatjaya Sawahan Surabaya di wilayah pantai prigi dan Sri
Utami 30 tahun alias Lala perekrut NA.
Korban NA 14 tahun dipekerjakan di cafe talenta Kecamatan Watulimo, yang
dikenal Lala sejak dirinya membuka usaha cafe.
Selama tiga bulan bekerja korban melayani konsumen pemesan kopi sambil
menemani konsumen menyirup segelas kopi buatannya.
Seharinya korban bisa membuat kopi sampai 25 gelas, satu gelasnya
mendapat persenan bisa menghasilkan uang Rp 50 ribu perhari, saat korban di
konfirmasi waka polres Tulungagung, Kompol, Ki Ide Bagus Tri, (6/8) di Polres.
Lala perekrut yang di duga ikut serta mengaku tidak menduga Sri mempekerjakan
korban sampai berhubungan badan dengan tarif yang di pasang korban Rp 200 ribu
disalah satu kamar yang disewakan cafe talenta Rp 50 ribu, namun, Sri tetap
tidak mengaku memungut hasil hubungan badan anak buahnya.
Berdasarkan Undang Undang No, 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.
Sri dan Lala dapat dijerat hukuman mempertanggung jawabkan perbuatannya di
hadapan hukum mengingat korban masih dibawah umur. Selain itu ke Polisian
Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan
NP 20 tahun di cafe talenta dan WA 15 tahun, AMP 16 Tahun, hingga
sekarang Polisi terus mengembangkan kasusnya. (Rid/Nan)