SURABAYA - Imelda Budianto yang menjadi pelaku
tabrakan ringan di Marlion School International Japan HR Muhamad No. 371
Surabaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(28/8/2019). Dalam sidang yang dipimpin hakim Yulisar tersebut, Imelda divonis
5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Ibu
rumah tangga itu tak perlu menjalani hukuman dipenjara. Terkecuali selama masa
percobaan terdakwa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menjatuhkan hukuman
selama 5 bulan dengan mass percobaan 10 bulan. Menyatakan bahwa pidana tersebut
tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dikemudian hari berdasarkan
putusan Hakim," ucap Yulisar di PN Surabaya.
Hakim
Yulisar mengungkapkan, putusan tersebut diambil berdasarkan bukti visum rumah
sakit, keterangan para saksi termasuk terdakwa. "Perbuatan terdakwa
dinilai memenuhi unsur penganiayaan ringan,” tegasnya.
Diakhir
sidang terdakwa menerima put us an Hakim Dan tidak mengajukan banding. "Kami
dan terdakwa sepakat menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding,"
kata pengacara Imelda Budianto, Tommy Alexander.
Usai
sidang, Imelda Budianto yang menghadiri sidang menerima putusan hakim tersebut.
Sedangkan pengacara korban enggan berkomnetar.Diberitakan sebelumnya, dalam
kasus tabrakan ini, Imelda Budiyanto didakwa melakukan perbuatan sesuai pasal
351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak Lauw Vina alias Vivi. (Ban)