MADIUN - Mantan
Ajudan Wakil Bupati Madiun terdahulu yang sekarang dinas di Satpol PP Kabupaten
Madiun Tri Santoso, Aparatur Sipil Negara
atau ASN yang juga lulusan IPDN ini harus duduk di kursi Terdakwa akibat
kesandung Perkara dugaan menelantarkan istri dan anak. Terdakwa Tri Santoso
dijerat dengan Undang undang tentang Penhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
atau KDRT. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada
Selasa, 20 Agustus 2019 kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Ratna
dan Jaksa Penuntut Umum Nur Amin mengagendakan Pemeriksaan Terdakwa.
Dalam sidang tersebut terungkap kekisruhan rumah tangga Terdakwa Tri Santoso
dan Devi Agustina Spsi perihal dugaan penelantaran anak dan istri yang dipicu
oleh masalah ekonomi dan dugaan adanya orang ketiga dan perihal adanya orang
ketiga tersebut tidak diakui oleh Terdakwa. Meski terdakwa di persidangan
mengelak tidak memberi nafkah anak dan istri , namun istri terdakwa kepada
wartawan koran ini menceritakan bahwa sebagai istri sudah hampir berbulan bulan
tidak diberikan nafkah dan harus hidup dengan anaknya terpisah dengan suami
yang menurut Devi Agustina suaminya sejak menjadi Ajudan Wakil Bupati berubah
drastis perilakunya yakni jarang pulang dan kurang bertanggung jawab terhadap
anak istri.
Dipersidangan terdakwa yang sebenarnya telah membeli rumah setelah menikah,
mengungkapkan bahwa permasalahan dirinya tidak pulang kerumah karena ada
mertuanya dirumah tersebut yang membuat dirinya merasa tidak nyaman. Saat
dikonfirmasikan oleh wartawan koran ini kepada mertua Terdakwa yang juga hadir
melihat persidangan tersebut, mengatakan jika mertua Terdakwa berada dirumah
tersebut karena menjenguk cucu dan sekaligus merasa kawatir akan keselamatan
anaknya, apalagi setelah melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.
Devi Agustina saat diwawancarai wartawan koran ini juga mengatakan bahwa
dalam sebulannya hanya diberikan nafkah sekitar enam ratus ribu rupiah , yang
menurutnya uang segitu sangat kurang untuk bisa memenuhi segala kebutuhan hidup
tiap bulannya. Bahkan rekening Terdakwa yang dibawa oleh Devi agustina sempat
diblokir oleh Terdakwa, sehingga sisa gaji yang sebesar enam ratus ribu itu
tak bisa diambil untuk keperluan hidup Devi agustina beserta anaknya. Kepada wartawan koran
ini, Devi agustina juga menunjukkan berkas Pengaduan kepada Bupati Madiun
terdahulu yang sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.
Selain itu Devi Agustina
juga sudah mengadukan permasalahan rumah tangganya ke BKD dan Inspektorat namun
juga belum mendapatkan kepastian jawaban. Kepada wartawan koran ini dia juga
mengatakan berharap mendapat keadilan dengan di proses hukum suaminya yang
beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke Polda Jatim. Sejak masalah kekisruhan
rumah tangganya terjadi Devi agustina mengaku sudah tidak tinggal di Madiun dan
memilih tinggal di surabaya dirumah orang tuanya. Akhirnya sidang tersebut ditunda minggu depan
dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Jhon)