SURABAYA - Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa
kurir 30 Kg sabu-sabu, dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Damang
Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Herman lolos dari
hukuman mati setelah JPU hanya bisa membuktikan bahwa Herman tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengajukan
agar terdakwa Herman Sutjiono dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Alasan
yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah
terhadap Narkotika," ujar JPU di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri
Surabaya. Selasa (27/8/2019).
Usai
mendegarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Dede Suryaman
bersama-sama dengan penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang sepekan
mendatang dengan agenda pembacaan vonis hakim. "Ya, sepakat
kita putus pada hari Selasa 3 September 2019, sebab masa tahanan terdakwa
berakhir pada 10 September mendatang," ucap ketua majelis hakim Dede
Suryaman menutup persidangan.
Usai
sidang Sinaga, pengacara Herman mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
Sebab sebelum diamankan polisi di Ruko Gunung Anyar, Herman mengaku hanya
dititipi untuk mengambil paketan sabu dari Bobby. Namun terdakwa tidak
mengetahui persis berapa banyak jumlah sabu-sabunya, "Terdakwa hanya
dititipi mengambil. Dia tidak tahu berapa jumlahnya. Makanya dalam sidang
selanjutnya akan kita ajukan pembelaan, sebab ini menyangkut nasib
seseorang," ucap Sinaga.
Untuk
diketahui, pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus
penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke
Indonesia. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak
22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada
narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.
Kemudian
melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman
Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung
Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Kepada
polisi, Herman Sutjiono mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby,
Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.
Hasil
pertemua itu Herman Sutjiono mengaku diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta
oleh Bobby untuk mengirim sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut
dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Sebelum
meringkus Herman, polisi menangkap lebih dulu Sonny di Mall Taman Anggrek pada
29 Oktober 2018 kemudian menangkap Herman pada 31 Januari 2019. (Ban)