TULUNGAGUNG - Seleksi Bakal Pecalonan Kepala Desa Sumberagung
Kecamatan Rejotangan memanas, calon tidak terima uang puluhan juta rupiah yang
ditransfer ke rekening bendahara desa sebanyak Rp 50 juta disoal. Salah satu
calon yang kekeh akan membawa kasusnya ke pengadilan minta diproses hukum, “ucapnya, Kamis (15/8).
Pukul 11.00 wib semua calon yang diundang memasuki
ruang media siter tutup, hadir ketua panitia, Kusnoto guru SMPN 1 Rejotangan, Pj, kepala
desa, Sutikno guru SMPN 1 Rejotangan.
Camat Rejotangan, Agus Susantoro, Kapolsek, Koramil dan tujuh bakal calon,
Sukadi, Jainuri, Suwarji ( mantan ), Sugianto, Judianan ( kades terpilih )
serta calon yang tidak lolos klasifikasi Iriyanto dan Imam satunya tidak
hadir. Suara
keras dari dalam kedengaran keluar,semakin lama suarai tumeredup pelan lalu senyap yang berakhir dengan damai.
Perda No, 2 tahun 2015 tentang larangan dan
sanksi pelanggaran pasal 48, ayat 2, Panitia tidak diperbolehkan membebani
pembiayaan dari bakal calon dan atau kepala desa, ayat 3, dalam hal kepala
desa, BPD dan atau panitia pemilihan terbukti melakukan pelanggaran sebagai
mana dimaksud maka diberikan sanksi.
Dikonfirmasi Camat menyampaikan, hanya kesalah pahaman saja setelah diterangkanbaru
mereka memahami menerima dengan ikhlas, nyatanya inisiatif mereka transfer ke rekening
bendahara desa diserahkan kepanitia untuk
pemindahan TPS ke lapangan sebelumnya ditempatkan disekolah, otomatis ada biaya tambahan.
Saya juga baru tahu setelah dikabari, Intinya
semua calon ikhlas baik kedua calon yang tidak lolos klasifikasi, kecuali
pungutan memang dilarang, terangnya. Mediasi kelir semua legowo hanya selisih paham,
semoga pemerintahan baru sukses menjalankan roda pemerintahan desa, harap
suwaji mantan. (Rid/Nan)