SURABAYA - Imelda Budiyanto, terdakwa penyerempetan di
Marlion International School jalan HR Muhamad Surabaya, dituntut 6 bulan dengan
masa percobaan 1 tahun. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Imelda akan melakukan
pembelaan sebab fakta persidangan banyak yang diabaikan. Dalam tuntutannya, JPU
Darwis mengatakan, akibat perbuatan Imelda, Lauw Vina mengalami luka lecet.
Menurut Darwis, perbuatan Imelda tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Usai sidang,
Tommy Alexander, menyebut tuntutan tersebut sangatlah berat, jika mengacu pada
fakta persidangan dimana korban hanya mengalami luka memar 2 centimeter
saja.“Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” kata Tommy
kepada majelis hakim yang diketuai Yulisar.Atas tuntutan tersebut, Tommy
Alexander, kuasa hukum Imelda mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada
sidang selanjutnya.
“Menuntut
agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan selama 1
tahun. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor
polisi L 1868 TC warna coklat metalik beserta kuncinya dikembalikan kepada
terdakwa,” ucap Darwis jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 1
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (31/7/2019).
“Tuntutan
itu kami anggap berat, apalagi lukanya hanya 2 centimeter dan Klien kami tidak
punya niatan sedikitpun untuk mencederai. Kami sangat keberatan dan akan
melakukan pembelaan,” kata Tommy.
Terpisah
Jaksa Darwis usai sidang menyatakan dalam kasus ini memang ada peristiwa korban
diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang
pemeriksaan setempat Kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa. “Setelah
kejadian korban tidak apa-apa. Disitu dia lihat, korban itu datang berjalan
biasa dan cuma ada bekas tanah yang ada di kakinya, terus saya tanyakan ada
luka nggak?,” ujar Darwis.
Darwis
menambahkan, sesuai keterangan dokter yang merawat di UGD dokter Asraaf dan
setelah dilakukan diagnosa kondisi korban tidak apa-apa. “Jadi dari fakta
persidangan yang pemeriksaan setempat dan juga persidangan dan juga berdasarkan
visum memang tidak terjadi apa-apa dengan korban. Itulah yang menjadi
pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa,” tutupnya. (Ban)