Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat
edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya. Terkait imbauan
larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Imbauan itu, berdasarkan
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota
Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Bahkan, untuk mensukseskan program tersebut, beberapa pejabat di
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung. Untuk
memberikan surat edaran. Serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota
Pahlawan, Rabu (14/08/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus
Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke
beberapa pelaku usaha di Surabaya. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya
dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya
sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal,
restoran. Serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik. Demikian
juga, di pasar-pasar tradisional,” papar Eko, saat ditemui di sela sosialisasi
larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
Menurutnya, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat
berbahaya bagi kesehatan. Apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan.
Disamping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai. “Sampah plastik
itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila
dipakai pembungkus makanan,” ujarnya.
Melalui surat edaran dan sosialisasi ini, lanjut Agus, pihaknya
berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Namun, untuk
mewujudkan hal itu, perlu adanya dukungan dari para pelaku usaha. Serta
masyarakat dengan mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah
lingkungan saat belanja. “Harapannya, masyarakat sudah mulai membiasakan diri
ketika belanja membawa kantong sendiri,” tandasnya.
Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya
dilakukan di kalangan pengusaha. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas
Pendidikan (Dispendik) sudah mendorong para pelajar. Untuk mengganti kemasan
plastik dengan cara membawa tumbler ke sekolah. “Kalau sekolah kita mulai awal
sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus mendorong peran
serta masyarakat. Untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan
lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah plastik, yang kian tahun
mengalami banyak problematika.
“Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun
secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi,” pungkasnya. ( Ham
)