SURABAYA - Danny Tejo Santoso dihadirkan Jaksa
sebagai saksi korban pada sidang kasus dugaan penganiyaan dengan terdakwa
Leonardo Andriano Subarja, mahasiswa Universitas Kristen (UK) Petra jalan
Siwalan Kerto Timur 180 Surabaya. Pada sidang ini terungkap kalau penganiayaan
itu dipicuh rasa cemburu terdakwa Leonardo pada Danny Tejo.
"Gimana
jawaban saksi tadi, mana yang salah dan mana yang benar. Kamu cemburu kan saat
melihat pacar kamu satu mobil dengan terdakwa. Kalau cemburu cari perempuan
lain saja, khan masih banyak,? Gitu aja kok cemburu, itu namanya cemburu
buta," tandas hakim Dwi Purwadi pada terdakwa di ruang sudang Garuda 2 PN
Surabaya. Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya,
Danny Tejo Santoso saat diperiksa sebagai saksi menerangkan, saat dalam mobil
bersama-sama dengan Michelle Limina dan hendak keluar dari area parkir gedung W
kampus UK Petra, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa mendatangi dirinya dan
langsung secara bersamaan menarik tangan korban dan tangan Michelle
Limina.
Selanjutnya
sambil marah-marah terdakwa bertanya ada keperluan apa jalan dengan Michelle
hari ini ?
"Karena
merasa tidak kenal dengan dia, maka saya jawab, saya tidak kenal dengan anda
dan saya tidak punya kepentingan dengan anda,! Mendengar jawaban dari seperti
itu dia langsung memukul wajah saya hingga berdarah," terang saksi Danny
Tejo.
Ditanya
hakim Dwi Purwadi, apakah saksi sebelumnya pernah kenal dengan terdakwa,? Juga
apakah saksi tahu kalau Michelle Limina itu pacar terdakwa,?
"Tidak
pak hakim, saya tidak kenal dengan dia, juga tidak tahu kalau Michelle itu
pacarnya dia. Saya dan Michelle sudah berteman cukup lama di organisasi.
Kebetulan waktu itu kita ada keperluan organisasi, makanya saya jemput dia di
kampus. Saya dulu memang mahasiswa Petra, tapi sekarang sudah lulus. Saya ini
kakak tingkat mereka ," tambah saksi Danny Tejo.
Sementara
itu saksi lainnya yaitu Favian Sebastiono menerangkan, bahwa dirinyalah yang
melerai dan melepaskan tarikan tangan terdakwa dari saksi Danny Tejo. "Saya
yang menarik tangan mereka. Waktu itu dia (terdakwa) terlihat masih marah pada
Danny Tejo," terang Favian.
Perlu
diketahui, terdakwa Leonardo Andriano Subarja, didakwa melakukan penganiayaan
dengan cara memukul dan menendang Danny Tejo akibat cemburu buta mendapati
pacarnya Michelle Limina berdua-duaan dalam mobil dengan Danny Tejo.
Terdakwa
Leonardo Andriano didakwa Jaksa Ali Prakoso dengan jeratan pasal 351 ayat 1 KUHP
setelah hasil visum dokter diketahui bahwa Danny Tejo mengalami bengkak di
hidung sebelah kiri dan pada bibir bawah. Luka robek di sudut hidung sebelah
kiri. Luka lecet di bibir bawah bagian dalam, leher sebelah kiri, dan pada siku
tangan kanan. Luka memar di leher sebelah kanan. (Ban)