SURABAYA - Pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja
mengajukan gugatan perdata terhadap H. Musofaini, Lurah Gunung Anyar Tambak dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Gugatan perdata No 686/Pdt.G/2019/PN Sby itu diajukan Allan
untuk mencari kebenaran materiil tanah atas Hak Yasan Petok D No.49 Persil 3 DT
2 seluas 33.170 M2 di wilayah Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak
Surabaya, yang dibeli pada 16 April 1990 dari Kotip.
"Ya,
gugatan ini untuk mencari kebenaran materiil terkait sertifikat yang dikatakan
salah. Disitu terdapat dua keterangan dari lurah yang waktunya berbeda yang
menerangkan bahwa penulisan sertifikat oleh BPN II salah persil," kata
Tugianto Lauw, pengacara Allan Tjipta Rahardja di PN Surabaya, Senin
(29/7/2019).
Dalam
petitumnya, Allan berharap PN Surabaya menerima dan mengabulkan gugatannya
untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat bersalah dan telah melakukan
perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat secara tanggung renteng
membayar ganti rugi kepada Allan secara Materiil sebesar Rp 30.690.000.000 dan
kerugian Immateriil Rp 500.000.000, membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat
sebesar Rp.5.000.000 untuk setiap hari.
Diketahui,
persoalan antara pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja dengan petani tambak
Gunung Anyar yakni H. Musofaini, ahli waris dari Kotip berawal saat Allan
mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah dengan bukti
kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 12 seluas 33.170 M2 di wilayah
Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya, yang dibeli pada
tanggal 16 April 1990 dari Pemilik bernama Kotip berdasarkan Bekas hak Yayasan
Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip.
Setelah
itu, Allan berdasarkan riwayat tanah berupa Surat Keterangan Lurah Gunung Anyar
Tambak No.E / 143 /436.9.22.4 / 2008, Petok D No.49 Persil 3 DT. 2 seluas
30.690 M2 atas nama KOTIP tertanggal 31 Maret 2008, klasiran dan krawangan yang
telah di cocokkan dengan arsip yang ada di kantor Kelurahan Gunung Anyar
Tambak Surat Keterangan Lurah Gunung Anyar Tambak No. 593 / 278/436.925.4
/ 2017 Tertanggal 15 Juni 2017 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor;KET
/ 591 /IV / 2000 tertanggal 20 April 2000 menunjuk sebuah petak yang ternyata
petak itu diakii milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2.
Pihak
H. Musofaini yang merasa memiliki surat hak milik asli bernomor 285 dengan
dasar petok 102 persil 3 DT 2 pun mencari keadilan dengan mengumpulkan
bukti-bukti baik untuk memperkuat argumentasi hak milik dari Allan Tjipta
Rahardja. Setelah mencari bukti, muncul sebuah sertifikat hak milik nomor 12
dengan gambar situasi nomor 90 tahun 1985 yang dipegang Allan. Didalamnya
terlihat jelas jika ada pencoretan nomor persil yang semula berbunyi, Bekas Hak
Yayasan Petok D no 49 persil 12 (dicoret menjadi 2) DT 3 tertanggal 3-11-1984
Lantaran
ngotot dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa
ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan :
LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan
surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke
dalam akte autentik. Namun pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh
Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. (Ban)