Surabaya – Dana kelurahan yang di atur di dalam Undang – Undang (UU ) No 23
Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengalokasikan dana kelurahan di
APBD. Saat ini, DPRD Kota Surabaya sedang melakukan pembahasan dan melakukan
Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ), soal dana kelurahan.
Mengenai dana kelurahan, Reni Astuti anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menjelaskan
bahwa, dana kelurahan. Nantinya difungsikan, untuk sarana dan prasarana. Dan juga
untuk kepentingan masyarakat di wilayah kelurahan..
"Nanti untuk nilai dana kelurahan, besarannya lima persen, dikalikan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD - Red ), lalu dikurangi Dana Alokasi
Khusus ( DAK- Red ) dan ditambah Dana Alokasi Umum ( DAU - Red ) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN – Red )," papar Reni, di gedung DPRD Surabaya,
Senin ( 12/ 8/ 2019 ).
Tahun – tahun sebelumnya, lanjut Reni, Pemkot Surabaya sudah mengalokasikan
dana tersebut. Sedangkan untuk besarannya hampir sama dengan yang di isyaratkan
oleh Undang – Undang No 23 Tahun 2014.
“Hanya saja, yang membedakan untuk tahun ini, ada tambahan dari DAU sebesar
Rp. 54 Miliar. Untuk dibagikan kepada semua kelurahan yang ada di Surabaya. Namun
untuk tahun – tahun sebelumya, masih belum ada tambahan itu,” ungkap Reni.
Namun demikian, Reni mengatakan bahwa, muncul Permendagri baru yakni,
Permendagri 130 tentang anggaran Kecamatan. Nanti anggaran Kecamatan ini, juga
bisa digunakan oleh Kelurahan, diwilayah Kecamatan tersebut.
"Seperti, pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan saluran, itu bukan
lagi dinas. Tapi anggaran dari kecamatan yang dipakai. Sedangkan keluruhan
sebagai pelaksana. Sebab kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA – Red ),”
ujar Reni.
Wanita berjilbab ini menambahkan, untuk dana Kelurahan, yang diambil dari
APBD Kota Surabaya hampir Rp. 3 Miliar ini. Yang digunakan untuk sarana dan
prasaran. Saat ini masih dalam proses lelang. Dengan melibatkan pihak ke tiga
untuk kerja samanya. ( Adv )