Surabaya - Aliansi
Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH),
dalam hal ini mengenai bawang putih, yang telah menjerat anggota DPR dari PDIP,
I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.
Disampaikan anggota
Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari, dalam laporan yang diberikan ke
lembaga antirasuah tersebut juga disertakan data-data anggaran bawang putih dan
data tambahan dari BPS.
"Kami Almisbat salah
satu organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama ini mengkritisi kebijakan
Kementan terkait RIPH menilai masalah yang harus diperhatikan ini, baik
menyangkut soal kartel, soal monopoli, soal jual beli kuota dan juga soal yang
terkait dengan penanaman wajib tanam bawang putih," kata Saiful Bahari di
kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.
Saiful menuturkan,
sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya jtelah melaporkan kasus suap ini
serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU. Menurut Saiful, ihwal
impor bawang putih telah bermasalah sejak tahun 2013.
"Selalu membuat
gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017 kita tahu bahwa juga Bareskrim
Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN," kata
Saiful.
Saiful mengharapkan,
KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih ini.
Terlebih sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat,
salah satunya di Kementerian Pertanian.
"Kita mendorong
penuh KPK untuk mengusut tuntas, tak hanya di kalangan swasta, tapi juga di
kementerian," kata Saiful.
Lebih jauh, Saiful
dalam laporannya kepada KPK juga turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap
dan rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH
Kementan, yang dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan
kenaikan harga bawang putih di Tanah Air.
"Kita minta itu
dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari China itu Rp 8 ribu
sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp 28 ribu atau Rp
38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli," ujarnya.
Ditambahkan Saiful,
kasus Nyoman Dharmantra ini ibarat gunung es. Karena itu, pihaknya mendesak
agar KPK bisa membongkar seleuruhnya sampai ke tinggkat dirjen dan menteri.
"Ini ibaratnya
seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang
terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan
data yang terkait bagaiman pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang
putih ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK
menetapkan enam tersangka terkait kasus pengurusan RIPH dan kuota impor bawang
putih.
Tiga orang yang
berperan sebagai pemberi suap, yakni Pengusaha Chandry Suanda alias Afung,
Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang
lainnya dijerat sebagai penerima suap yakni anggota DPR dari PDIP, I Nyoman
Dhamantra, dan pengusaha sekaligus 2 orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri
dan Elviyanto.
Dalam kasus ini, KPK
menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp 1.700-1.800 per kilogram bawang
putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara kuota yang diurus dalam impor ini
ada 20 juta ton.