Surabaya - Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini beserta jajarannya sudah sukses membuat kota ini
semakin sejuk hingga suhunya turun 2 persen. Bahkan, tak jarang kalau pagi
Surabaya berkabut. Padahal, awal-awal Wali Kota Risma menjabat, Surabaya panas
dan suhunya di kisaran 30-31 derajat celcius.
Namun, dengan
berjalannya waktu dan banyaknya pembangunan ruang terbuka hijau, lambat laun
suhunya semakin turun hingga 28-29 derajat celcius. “RTH ini terus ditambah,
sampai suatu saat nanti, suhu Surabaya bisa mencapai 22 derajat celcius,” kata
Wali Kota Risma, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu ( 31/7/2019 ).
Presiden UCLG ASPAC
ini juga mengakui akan terus menambah ruang terbuka hijau di Kota Surabaya
hingga mencapai 30 persen RTH untuk publik. Bagi dia, target itu sangat
realistis mengingat Pemkot Surabaya terus memanfaatkan lahan-lahan kosong dan
sepadan sungai untuk dijadikan taman. “Target kami memang 30 persen luas
wilayah Surabaya terdiri dari RTH untuk publik, supaya terus turun suhunya,”
tegas dia.
Berdasarkan Peraturan
Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan
perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10
persen RTH privat. Sedangkan data RTH di Kota Surabaya hingga 2018 lalu, sudah
mencapai 21,79 persen atau sama dengan7.290,53 hektar dari luas wilayah Surabaya.
“Jadi, Surabaya ini
sudah melampaui target dari peraturan menteri itu, yang mengamanatkan 20 persen
RTH publik bagi kawasan perkotaan seperti Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi
ditemui di ruang kerjanya.
Eri pun merinci luas RTH
publik yang ada di Kota Surabaya hingga tahun 2018 lalu, yaitu luas RTH Makam
sudah mencapai 283,53 hektar, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar, RTH
telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman
205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar, RTH hutan kota 55,81
hektar, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar. “Jumlah total luasan
RTH di Surabaya 7.290,53 hektar atau sama dengan 21,79 persen dari luas wilayah
Kota Surabaya,” kata dia.
Pria yang juga menjabat
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga
menjelaskan perawatan ruang terbuka hijau yang tiap tahunnya dianggarkan dana
APBD sebesar Rp 10 miliar. Bagi dia, perawatan ini menjadi poin penting karena
banyak daerah lain yang kualahan atau tidak berhasil dalam merawat ruang
terbuka hijau ini, khususnya taman-taman.
Dalam merawat taman itu,
Pemkot Surabaya membagi sudah membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, ada
rayon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim
masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya
mengganti tanaman atau bunga yang mati.
“Biasanya, mereka ini
menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas,
biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan
pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.
Eri memastikan, dengan
banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur
cuaca dan suhu Surabaya semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang
untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di Surabaya bisa membaik. “Apalagi
di pinggir jalanan Surabaya, kami sudah lama meletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap
polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di Surabaya,” ujarnya.
Di samping itu pula,
penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh
Dinas Perhubungan Surabaya. Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan
diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka
akan diperbolehkan. “Jadi, setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap
ditimbulkan itu discover oleh taman-taman itu, sehingga polutannya tetap bisa
dikurangi,” imbuhnya. ( Ham )
Selain itu, Pemkot
Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun
2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa
setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.
“Jadi, saat mengajukan
IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand
Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan
lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis,
sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir,” pungkasnya. ( Ham )