Tertangkap OTT, 2 Pejabat Disdik Sampang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari


SAMPANG - Setelah lama menunggu hasil pemeriksaan, akhirnya sejumlah media berhasil mendapat keterangan dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, terkait penangkapan kasi sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang,inisial AR.

Dari keterangan petugas kepolisian yang mengawal, Kejari resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang AR setelah operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah barang bukti. " AR ditangkap bersama seorang stafnya inisial MEI. Penangkapan AR terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kota, “tuturnya. 

Sementara Kepala Kejari Sampang, Maskur Sh. Mh saat dikonfirmasi sejumlah awak media, pihaknya melakukan penangkapan atas laporan dan hasil pengawasan tim Reskrim Sampang bersama Kasi Intel Kejari Sampang. 

Menurutnya, AR ditangkap petugas kejaksaan saat selesai transaksi menerima uang fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, dari seseorang. 

Petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernopol AG 1939 VG, tiga buku rekening antaranya BNI 2 buku rekening, dan BCA 1 buku rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat digelandang AR mengenakan pakaian rompi Kejaksaan Negeri Sampang, berwarna merah, sehingga dipastikan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tersebut, Rabu (24/7/2019). 

"Keduanya sudah melakukan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2 dengan nominal anggaran APBN 1,4 miliar," imbuhnya.

Selama 7 jam lamanya AR diperiksa dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari guna pengembangan kasus lebih lanjut. (din/tr)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement