Tanbu Dukung Keterbukaan Informasi Publik


BATULICIN - Pemberlakuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan terus mendorong keterbukaan informasi tersebut. Sebab undang undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda Tanbu H. Rooswandi Salem. Dalam Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID),  di Ruang Rapat Bersujud 1 Setda, Rabu (24/07/2019).

Meski demikian ungkapnya, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhaha.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Adapun pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah adalah dengan membentuk dan menetapkan PPID.

Dimana salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi sesuai kewenangannya untuk diakses oleh masyarakat, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu menurut nya, PPID diharapkan dapat menjadi corong Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait program, kegiatan dan kerja Pemerintah Daerah yang telah dicapai dan dilaksanakan, baik terkait kinerja, rencana pembangunan maupun capain prestasi yang diraih.

“Karena disamping sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus juga merupakan upaya untuk menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, tidak hanya dapat menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan penyelanggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu)  Ardiansyah mengatakan bimtek bertujuan menambah pengetahuan tentang pelayanan publik, terkhusus di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Ardiansyah, melalui aplikasi LAPOR SP4N dan PPID, akan memberikan dampak pelayanan yang maksimal bagi warga masyarakat.

Selain itu tambahnya, kegiatan ditujukan untuk menambah pengetahuan peserta tentang kerangka hukum dan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Kita berharap, bimtek ini juga dapat memberi pengetahuan kepada peserta bimtek tentang petunjuk teknis dan tata kerja sistem LAPOR SP4N dan PPID serta untuk menyatukan persepsi dalam implementasi pengelolaan aplikasi LAPOR SP4N dan PPID,” kata Ardiansyah.

Sementara itu narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kasi Pengelolaan Opini Publik Chairun Ni’mah mengatakan bimtek ini dapat memberikan pemahaman tentang pelayan informasi publik, baik cara pengelolaan dan penyebaran informasi tentang apa saja yang masuk di layanan informasi publik.

Chairun menambahkan melalui aplikasi LAPOR SP4N dan PPID, semua pihak yang terlibat dapat mengetahui apa saja laporan yang masuk di layanan pengaduan, sehingga dapat dengan cepat memberikan informasi balik bagi masyarakat.  (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement