SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Yulisar tadi
pagi melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Merlion School Internation,
Selasa (16/7/2019). Pada sidang kali ini, majelis hakim tidak menemukan fakta
adanya penganiyaan dalam kasus tersebut, melainkan hanya peristiwa tabrakan
biasa akibat gugup dan jalanan menuju areal parkir Merlion School sempit.
Selain
majelis hakim hadir juga dalam PS kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Darwis, dan kuasa hukum terdakwa Imelda Budianto dan korban Lauw Vina alias
Vivi. Tak hanya itu, sejumlah security dan awak media juga turut mengikuti
sidang ini.
Di
sidang tersebut, hakim Yulisar pertama kali terlihat mengecek perlengkapan CCTV
hingga lebarnya jalan keluar masuk areal parkir. "Oh itu CCTVnya yang
diatas ya, sedangkan ini jalannya ya," kata hakim Yulisar memulai PS.
Selasa (16/7/2019).
Selanjutnya
pada sidang ini, hakim Yulisar juga sempat berdialog dengan Joko, satpam
Merlion School yang menegur terdakwa Imelda Budianto. "Dia saya tegur
terkait tabrakan tadi. Bahkan dia saya arahkan supaya melaporkan kejadian itu
kepihak manajemen, tapi tidak digubris," terang Joko kepada hakim Yulisar.
Dikatakan
Joko, memang sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan terdakwa.
Namun beruntung berhasil diredam pihaknya. Saat pemeriksaan dilokasi
tabrakan terjadi Joko Suhartono selaku kepala security sekolah Merlion
menjelaskan kepada hakim Yulisar bahwa tabrakan terjadi disebabkan mobil
terdakwa pada saat berjalan keluar dalam posisi menyerong. Sedangkan aturannya
harus berjalan lurus. "Akibatnya mengenai tangan dan kaki korban,
hingga korban jatuh terduduk," kata Joko.
Sementara
itu usai sidang, jaksa Darwis tidak bersedia memberikan pendapatnya.
Sedangkan Andry Ermawan menyayangkan mobil Toyota Sienta yang dikemudikan
terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang PS ini. "Hal ini membuat kami
kecewa termasuk pihak keluarga korban," tandas Andry.
Perlu
diketahui dalam kasus ini, Imelda Budiyanto didakwa melakukan perbuatan sesuai
pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak Lauw Vina alias Vivi. (Ban)