SURABAYA - Sidang kasus memasuki pekarangan orang
lain dengan terdakwa Ang Hway Ien dan Leona Tania, nenek-nenek rentah penghuni
rumah di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya digelar dengan mendengarkan
keterangan saksi Romo Agustinus Tri Budi Utomo dari Keuskupan Surabaya. Kamis
(25/7/2019).
Sidang
ini memanas lantaran saksi dan pengacara terdakwa saling memperdebatkan soal
somasi dari pihak Keuskupan Surabaya yang pernah meminta agar terdakwa Ang Hway
Ien dan Leona Tania pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Sam Ratulangi No 8
Surabaya yang sudah mereka tempati sejak 1965 silam.
Diketahui,
Keuskupan Surabaya mendapatkan Hibah Tanah dan Bangunan di Jalan Sam Ratulangi
No.8 Surabaya pada tahun 1961 berupa tanah bekas Eigendom Perponding No.8763
an. NV. Handel Maatschappij Riche Gev: Te Soerabaja dan telah didaftar ulang
kembali pada tahun 1971 berstempel Notaris tahun 1967 dan bermetarai Rp 25.
Sebaliknya, hasil penelusuran Google yang dilakukan Slamet Suryanda, pengacara
terdakwa didapatkan fakta bahwa meterai Rp 25 baru dicetak pada 1975 sampai
dengan tahun 1980. "Kok Aneh," tandas Slamet Suryanda.
Mendengar
fakta seperti itu, hakim Wayan Sosiawan sontak berang dan menyuruh agar fakta
itu dimasukkan dalam nota pembelaan. “Sudah-sudah, fakta itu nanti anda
masukkan dalam nota pembelaan, saya jadi penengah di sini. Silahkan dimasukkan
dalam pembelaan, ” kata hakim Wayan.
Awal
mulanya, saksi Romo Agustinus Tri Budi Utomo dari Keuskupan Surabaya
menyodorkan bukti Akta Hibah yang dimilikinya. Akan tetapi, Akta Hibah tersebut
ditolak mentah-mentah oleh tim pengacara terdakwa.
Romo
Agustinus Tri Budi Utomo selaku pelapor bersikukuh bahwa Akta Hibah Notaris
berstempel tahun 1967 dan bermetarai Rp 25 yang dipunyai adalah sah sebab
tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan fakta penelusuran
Google yang dilakukan pengacara terdakwa tidak masuk dalam BAP. “Ini kami dapat
berdasarkan berita acara pemeriksaan, ” jelas Romo Agustinus Tri Budi.
Sidang
kasus memasuki pekarangan orang lain ini makin bertambah panas, pada saat saksi
Romo Agustinus Tri Budi Utomo menyatakan bahwa status kepemilikan rumah di
Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya tersebut sudah selesai secara perdata hingga
tingkat Pengadilan Tinggi dan Keuskupan Surabaya dinyatakan sebagai pemilik sah
persil tanah rumah itu. Kendati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum
turun putusannya.
"Jadi
proses kasasinya belum turun ya,? Jadi perkara perdatanya masih jalan di
Mahkamah Agung ya,? Cuma putusan Mahkamah Agungnya belum tahu. Perkara
Perdatanya di PT dimenangkan dia ya,?," tanya hakim Wayan Sosiawan pada
saksi Agustinus Tri Budi Utomo.
Sekedar
info, nenek Ang Hway Ien dan Leona Tania sudah dua kali ditetapkan sebagai
terdakwa oleh JPU Kejati Jatim Rahkmawati Utami karena memasuki pekarangan
orang lain di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya yang diklaim milik Keuskupan
Surabaya. Pertama dengan Nomer Perkara 3052/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 23
Oktober 2018. Kedua dengan Nomer Perkara 914/Pid.B/PN.Sby tanggal 25
Maret.
Pada
perkara pertama No 3052/Pid.B/2018, hakim Maxi Sigarlaki menerima nota keberatan
atau eksepsi yang diajukan nenek Ang Hway Ien dan Leona Tania dan menyatakan
dakwaannya ditangguhkan sampai dengan perkara perdatanya terkait rumah di Jalan
Sam Ratulangi No. 8 Surabaya berkekuatan hukum tetap.
Penangguhan
ini dilakukan hakim Maxi Sigarlaki berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih
memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang
dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga
diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ban)